Beranda Hukum Bobol Rumah, Pencuri Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi

Bobol Rumah, Pencuri Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi

Pencuri HP di Tangerang

KAB. TANGERANG – Jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial JYD (26) warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Bagaimana tidak, JYD membawa senjata api dan perkakas lainnya untuk melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/5/2021).

“Pelaku mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (1/6/2021).

Lanjut Wahyu, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian segera memeriksa rumah dan diketahui Handpone (HP) korban telah hilang. Korban bersama salah satu warga kemudian mengejar tersangka.

“Setelah dihampiri, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati HP milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku” ujar Wahyu.

Di dalam tas pelaku juga, ungkap Wahyu, ditemukan senjata api jenis air softgun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun,” tutur Wahyu.

Kata Wahyu, penyidik akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini, kata Wahyu, tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata.

“Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini