Beranda Peristiwa Kabupaten Tangerang Darurat Reklame Ilegal, Ada Ribuan Tak Berizin

Kabupaten Tangerang Darurat Reklame Ilegal, Ada Ribuan Tak Berizin

Kantor Lingkup 3, BPKAD, BKPSDM, DPMPD, DPMPTSP Pemkab Tangerang (Foto: mg-Saepulloh/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2024 mengenai keberadaan reklame di kabupaten ini cukup mencengangkan. BPk menemukan fakta dari total 9.925 sebanyak 9.106 reklame diduga ilegal dan nekad beroperasi tanpa izin resmi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bobroknya pengawasan. Dari total reklame itu sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).

“Sebanyak 9.106 reklame belum memiliki izin penyelenggaraan reklame,” tulis LHP BPK terhadap LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2024 dikutip BantenNews.co.id, Rabu (30/7/2025).

Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan diskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Bapenda terkait tata kelola reklame di Kabupaten Tangerang.

Seharusnya, menurut BPK, setiap penyelenggara reklame wajib mengurus perizinan di DPMPTSP. Setelah izin terbit, barulah koordinasi dengan Bapenda dilakukan untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Ironisnya, tak hanya ribuan reklame ilegal, BPK juga menemukan 819 penyelenggara reklame belum mengajukan perpanjangan izin meskipun masa tayangnya telah berakhir pada tahun 2024 alias sudah kadaluarsa.

Lebih parahnya, tanpa perpanjangan izin dari DPMPTSP, mereka masih bebas menayangkan reklame. Ini jelas menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan pengawasan yang seolah membiarkan praktik ilegal merajalela.

Dari temuan itu, BPK penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tangerang belum tertib. Pemkab Tangerang disebut, belum memiliki ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemantauan, penertiban dan pembongkaran atas reklame yang tidak berizin, serta belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau telah habis masa tayang.

Sejurus dengan temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang untuk segera menetapkan peraturan yang mengatur mekanisme pemantauan, penertiban dan pembongkaran reklame.

Aturan ini didorong untuk menyasar reklame yang tidak berizin, belum memenuhi kewajiban perpajakan, dan/atau telah habis masa tayangnya.

Baca Juga :  Kota Tangerang Ditunjuk sebagai Tuan Rumah HARGANAS ke-32

Saat artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Tangerang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hendar Herawan belum merespon pesan singkat yang dikirimkan untuk dimintai keterangan terkait ribuan reklame diduga ilegal tersebut.

Adanya ribuan reklame tak berizin di Kabupaten Tangerang mendapatkan sorotan dari Aktivis Solidaritas Mahasiswa Masyarakat (SEMMA) Banten, Aditia Ihksan Nurrohman.

Aditia mengatakan, aktivitas penyelenggara reklame yang tak berizin mencerminkan bobroknya pengawasan reklame dari pemerintah setempat.

Aditia juga menegaskan, pemerintah daerah sangat lemah menegakan aturan dan seolah-olah membiarkan praktik ilegal merajalela.

“Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Aktivitas penyelenggara reklame tanpa pengawasan terutama yang tidak memenuhi standar dan pemasangan yang tidak tepat, bisa membahayakan bagi masyarakat,” tegas Aditia.

Penelusuran BantenNews.co.id, Pemkab Tangerang sebenarnya telah memiliki regulasi tentang reklame yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame.

Izin reklame, diatur dalam pasal pasal 4, ayat 1 menyebutkan setiap penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin reklame dari bupati.

Kemudian, ayat 2 menjelaskan, izin reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah penyelenggara menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Pada ayat 3, sebelum menerbitkan izin reklame, Kepala Dinas dapat meminta saran atau masukan dari tim reklame dan ayat 4, tim reklame sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati. Lalu ayat 6 menyatakan, obyek reklame yang telah mendapat izin reklame diberi tanda pengenal.

Selanjutnya, bagi reklame yang habis izinnya, penyelenggara diminta untuk mengajukan perpanjangan 1 minggu sebelum habis masa berlakunya. Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat 1.

Sedang pasal 8 ayat 1 menegaskan pula, setiap penyelenggaran reklame dengan menggunakan bangunan panggung reklame wajib terlebih dahulu memperoleh IMB.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Mobil Tabrak Vespa dan Rumah Warga di Kramatwatu

Perda ini memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran. Dimana Bab V mengatur tentang ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1.

Dalam pasal itu secara eksplisit menyebut, barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (6) dan pasal 8 ayat (1) di Perda ini dapat dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo