Beranda Peristiwa Natal dan Tahun Baru 2019, Truk Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Jalan...

Natal dan Tahun Baru 2019, Truk Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Jalan Utama

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

CILEGON – Truk angkutan barang bakal dibatasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Ini dilakukan sebagai upaya memancarkan arus kendaraan menuju Pelabuhan Merak, maupun pariwisata di Banten.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan, M Nurhadi mengatakan, angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi pada saat Natal dan Tahun Baru 2019 hanya truk sembako.

“Kalau sembako kan tidak boleh berhenti harus selalu terdistribusikan,” ujarnya, Rabu (12/12/2018).

Dikatakan bahwa saat ini kementerian Perhubungan dengan Korlantas Polri sedang melakukan persiapan pengamanan, termasuk persiapan rekayasa jalan lalu lintas.

“Skenarionya angkutan barang tertentu dan waktu tertentu tidak boleh melewati jalan utama. Nanti jalan ditentukan, jalan mana saja yang tidak boleh dilewati,” terangnya.

Dia menyatakan bahwa arus kendaraan Natal dan Tahun Baru 2019 berbeda dengan arus mudik lebaran. Sehingga rekaya lalu lintasnya akan berbeda.

“Arus mudik Lebaran itu biasanya malam hari, tapi kalau Natal dan Tahun Baru biasanya masyarakat yang berlibur. Jadi waktunya akan berbeda,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini