Beranda Peristiwa Kabel Optik Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan di Tigaraksa Tak Berfungsi

Kabel Optik Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan di Tigaraksa Tak Berfungsi

Petugas memperbaiki PJU di Jalan Tigaraksa, Kabupaten Serang - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Sejumlah Lampu Penerangan Jalan (PJU) di jalan raya Gajah Barong, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak berfungsi karena komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) dicuri orang tak dikenal. Hal itu diketahui ketika Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang lansung turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Alhasil, kabel optik hilang di 22 titik lampu dicuri. Hilangnya komponen lampu PJU itu mengakibatkan lampu jalan padam. Sejumlah ruas jalan pun minim penerangan.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan, Tjetjep Hindaryanto, hasil pengecakan personel di lapangan, lampu-lampu jalan di beberapa titik padam bukan karena faktor kerusakan. Ada faktor kesengajaan dan juga pencurian peralatan dan komponen lampu.

“Jadi LPJU tersebut tidak berfungsi, karena faktor kesengajaan dan juga beberapa komponen peralatanya di curi. Untuk itu, selama ini, lampu-lampu tersebut tidak berfungsi,” ujar Tjetjep dalam keterangannya.

Sebenarnya, ini merupakan perbuatan yang mengecewakan dan merugikan pada orang banyak. Hal itu terutama pada masyarakat pengendara yang melintas. Pasalnya prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna jalan.

“Untuk itu, kita (Dishub) mengajak, seluruh masyarakat Tangerang untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena lampu itu sangat dibutuhkan penggendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, Tjetjep menekankan, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap Prasarana PJU sebagai prasarana umum  adalah tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku .

“Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News