Beranda Hukum Juru Bicara Keluarga Duga Pembunuhan Mantan Pacar di Pandeglang Sudah Direncanakan

Juru Bicara Keluarga Duga Pembunuhan Mantan Pacar di Pandeglang Sudah Direncanakan

Pelaku berikut barang bukti dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang
Pelaku berikut barang bukti dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – Razid Chaniago, juru bicara keluarga korban pembunuhan yang menggegerkan warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang menduga pelaku sudah merencanakan aksinya.

Hal itu didasarkan dari beberapa dugaan diantaranya pelaku mengetahui betul kapan korban pulang kerja dan lokasi rumah korban dengan tempat kejadian tidak terlalu jauh. Ditambah lagi, sebelum kejadian pelaku bersikukuh ingin bertemu dengan korban.

“Kalau dari pihak keluarga meminta ini harus tuntas, kasus ini harus dibuka terang benderang karena kami melihat terindikasi kasusnya ada perencanaan pembunuhan karena pelaku hari itu mendesak sekali ketemu korban dari telpon dia waktu korban masih (jam) kerja. Pelaku telpon terus tapi korban tidak mau mengangkat telpon. Disamping itu bahwa si pelaku ini tahu persis korban pulang jam berapa dan keluarga membantah pernyataan pelaku pulang mancing. Itu bohong menurut saya,” tegas Razid, Senin (13/2/2023).

Razid melanjutkan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku sudah bertemu dengan ayah korban. Pelaku sempat mengutarakan keinginannya untuk bertemu dengan korban.

“Jadi malam itu kalau menurut kami pelaku menunggu korban pulang. Kalau pelaku ini punya niat baik kenapa waktu bicara tidak di rumahnya saja dan jaraknya tidak jauh. Sekarang timbul pertanyaan kenapa korban mau karena handphonenya dibawa oleh pelaku. Seharusnya kalau pelaku ini punya niat baik tinggal datang ke rumah korban dan berbicara di situ maunya seperti apa, padahal siangnya sudah bicara dengan ayah korban,” terangnya.

Pihak keluarga juga meminta kepolisian agar tidak sembrono menetapkan pasal pada pelaku. Pasalnya, saat ini penyidik masih memanggil beberapa orang yang dijadikan saksi dalam kasus ini.

“Saya meminta kepada kepolisian Polres Pandeglang tidak mudah memberikan statement karena masih dalam proses mencari informasi dulu, jangan terburu-buru memberikan Pasal 338 dan 351 (KUHP) jangan dulu. Kalau hanya dugaan sementara boleh tapi ini kan masih manggil-manggil orang, itu yang membuat kami tidak nyaman,” tukasnya.

“Ini proses hukum tidak mudah, sementara hanya bersandar pada keterangan pelaku dan pelaku ini bisa berkata bohong, bisa berkata jujur. Inilah salah satu tugas penyidik menggali informasi yang disesuaikan dengan keterangan-keterangan yang nanti disesuaikan,” sambungnya.

Menurutnya, hasil autopsi yang dilakukan oleh petugas tidak mengungkap secara langsung niat pelaku menghabisi nyawa korban. Sebab hasil autopsi hanya mengungkap penyebab kematian korban. Oleh karena itu, dirinya mendesak penyidik untuk lebih detail lagi menggali apakah kasus ini ada rencana pembunuhan atau tidak.

“Kan kita belum tahu saksi yang diperiksa apa saja, harusnya kan banyak kaya teman curhat korban sudah diperiksa belum, kan itu belum dilakukan. Nah nanti itu baru digabung rangkai itu jadi terlalu dini (menetapkan pasal). Autopsi itu tidak menunjukkan perbuatan pelaku tapi autopsi itu hanya menyimpulkan kematian korban diakibatkan oleh apa, itu hanya salah satu alat bukti. Itu yang harus digali oleh penyidik jangan terburu-buru,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini