Beranda Hukum Aksi Heroik! Dua Pencuri Motor di Serang Nyungsep Ditendang Polisi

Aksi Heroik! Dua Pencuri Motor di Serang Nyungsep Ditendang Polisi

SERANG – Brigadir Polisi (Brig Pol) Beni Martin tak ubahnya pemeran film aksi. Beni berhasil menggagalkan dua pelaku pencurian sepeda motor di Wanayasa, Kecamatan Pontan, Kabupaten Serang, Banten Jumat (11/01/2019) siang. Aksi tersebut sontak mendapat pujian dari warga.

Kedua pelaku Yadi (18) dan Bayu (18) melihat sepeda motor Honda yang terparkir di Kantor Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Pontang. Tanpa pikir panjang, dua pemuda yang baru menginjak dewasa ini membobolnya dengan kunci T. kemudian 2 pelaku membawa motor hasil curian dan 1 moto sebagai sarana melakukan aksinya.

“Kebetulan lagi ngobrol sama Pak Lurah di dalam, tiba-tiba Pak Rojak (pemilik motor) teriak maling. Spontan saya kejar bersama Pa Rojak, sempat tertinggal, pelaku masuk ke sebuah gang rumah warga. Disitu mulai terkejar dan menyuruh pelaku untuk berhenti,” ujar Brig Pol Beni Martin, Sabtu (11/1/2019).

Tidak mengindahkan peringatan, motor pelaku pertama ditendang oleh Brig Pol beni Martin dan tersungkur di pesawah warga. Kemudian ia mengejar pelaku kedua dan berhasil menyusulnya.

“Saya tendang di bagian belakang motor, pelaku pertama tersungkur ke pesawahan warga. Tak berselang lama, motor kedua berhasil saya kejar dan meringkus pelaku di bantu oleh warga setempat,” ujarnya.

Sementara itu Rojak, seorang petugas Kelurahan Wanayasa yang tak lain adalah pemilik motor tersebut mengucapkan rasa syukurnya dan berterimakasih kepada Brig Pol Beni. “Makasih banyak sama Pak Beni, berkat dia motor saya bisa kembali,” kata Rojak saat dihubungi.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan sosok Polisi seperti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pontang Brig Pol Beni Martin inilah yang dibutuhkan masyarakat.

“Sosok polisi seperti Brig Pol Beni Martin ini yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ia juga mampu berperan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas aksi kejahatan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan barang bukti berupa kunci T dan motor sebagai saran dalam melakukan aksinya di Mako Polsek Pontang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini