
PANDEGLANG – DPRD Kabupaten menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mencopot Rifqi Rafsanjani sebagai anggota DPRD dari fraksi PKS.
Dalam rapat paripurna itu, Junaedi dilantik menggantikan Rifqi Rafsanjani karena mendapat peringkat kedua pada pemilihan legislatif lalu.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029. Pencopotan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 608 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan telah diterima Sekretariat DPRD Pandeglang.
Menindaklanjuti SK Gubernur, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang memutuskan pada hari ini melakukan paripurna PAW yang bersangkutan. Selanjutnya, posisi yang ditinggalkan Rifqi secara otomatis diduduki oleh Junaedi.
Usai paripurna, Junaedi mengaku sangat lega karena proses pengangkatan dirinya sebagai anggota DPRD Pandeglang berlangsung lancar dan tertib sesuai dengan yang diharapkan.
“Hari ini alhamdulillah saya bisa dilantik dengan tertib aman dan nyaman serta mudah-mudahan saya selaku anggota DPRD Pandeglang dari fraksi PKS untuk kedepannya saya insya Allah akan menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat untuk dibawa paripurna,” katanya usai paripurna, Kamis (20/11/2025).
Dirinya mengaku akan segera menyesuaikan diri di lingkungan baru dan mengikuti petunjuk-petunjuk dari partai dan anggota DPRD lainnya. Ia berharap bisa melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan sesuatu yang bisa melanggar aturan baik aturan hukum maupun aturan partainya.
“Mudah-mudahan saya bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ikrar janji saya, adapun langkah ke depan karena pertama baru dilantik, insya Allah saya akan mengikuti petunjuk dan arahan baik dari ketua fraksi maupun komisi,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd