Beranda Pemerintahan Ini Penjelasan Sekretaris DPRD Pandeglang Soal Dana Rp44 Miliar untuk Perjalanan Dinas

Ini Penjelasan Sekretaris DPRD Pandeglang Soal Dana Rp44 Miliar untuk Perjalanan Dinas

Sekretaris DPRD Pandeglang Andi Kusnardi. (Ist)

PANDEGLANG – Sekertaris  DPRD Kabupaten Pandeglang Andi Kusnardi membenarkan bahwa ada anggaran Rp44 miliar lebih untuk kebutuhan perjalanan dinas para anggota dewan. Namun jumlah tersebut total anggaran yang akan digunakan selama 1 tahun.

Seperti yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp44.256.146.600,00 digunakan untuk satu tahun anggaran (TA) 2020.

Kata Andi, dalam 1 bulan para anggota dewan ini 3 kali melakukan perjalanan dinas baik Perjalan Dinas Dalam Daerah (PDDD) atau Perjalanan Dinas Luar Daerah (PDLD).

“Sebulan itu tiga kali dalam daerah, Jabar (Jawa Barat) sama luar Jabar. Kalau dihitung, paling juga lima kali,” kata Andi, Kamis (12/3/2020).

Baca : Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Capai Rp44 Miliar Lebih

Namun saat ditanya berapa total anggaran yang sudah digunakan selama 2 bulan ini dia enggan membeberkan dengan dalih bahwa laporannya disusun tiap 3 bulan sekali atau per triwulan.

“Waduh mesti di(hitung), belum (rekap) ini, kan setiap tiga bulan ada laporan. Paling di akhir Maret laporan serapan di triwulan pertama. Itu wajib nanti kami laporkan,” jawabnya.

Ia menjelaskan, selama ini perjalanan dinas yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, pokok-pokok pikiran (Pokir), dan Perda inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda).

“Keluarnya itu (perjalanan dinas keluar daerah), ya membahas itu (Perda inisiatif DPRD, Pokir, dan Perda inisiatif Pemda). Yang sedang kami bikin empat (Perda), nanti ke depannya apa yang dibutuhkan oleh Pandeglang. Saya juga belum tahu sampai akhir tahun ada berapa. Intinya, kami di bulan Januari ada empat Perda yang dibahas,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas dewan sudah sesuai aturan yang berlaku dan dibuat tidak seenaknya oleh para anggota dewan.

“Sesuai aturan ada HPS (Harga Perkiraan Sendiri)-nya. Kan kunjungan itu ada HPS-nya tidak seenaknya. Apalagi nanti ada Perpres 33 Tahun 2020,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini