SERANG — Jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten kini melampaui target. Namun, jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih belum mencapai sasaran. Bahkan, hingga kini belum seluruh SPPG menyalurkan MBG kepada kelompok B3, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.
Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan saat ini terdapat 133 dapur SPPG di Banten, melebihi target sebanyak 127 unit. Meski demikian, penerima manfaat baru mencapai 2,9 juta orang dari target 3,5 juta penerima. Artinya, masih ada sekitar 600 ribu warga yang belum terlayani.
“Jadi jumlah dapur lebih, tapi penerima manfaat masih kurang,” kata Komarudin, Kamis (21/5/2026).
Dari total SPPG yang telah melampaui target tersebut, menurut Komarudin, belum semuanya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini baru sekitar 20 hingga 25 persen dapur yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
“Karena mereka bukannya tidak mau, tetapi memenuhi syarat itu tidak mudah. Artinya, pemenuhan persyaratan belum maksimal. Media juga bisa membantu, kalau ada yang jelek-jelek tidak apa-apa dilaporkan saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, proses pemberian sertifikat tetap harus melalui pemeriksaan ketat sesuai ketentuan.
“Itu kan harus SLHS dari kabupaten kota. Nanti kita dorong supaya kabupaten kota memberi, tapi memberi bukan berarti memudahkan. Tetap dicek, ketentuannya harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti malah jadi masalah. Sudah ada SLHS kok masih ada keracunan, bahaya kalau begitu,” imbuhnya.
Komarudin juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten kini memiliki kewenangan baru untuk mengusulkan penutupan atau suspend terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kualitas dapur maupun kelayakan makanan.
Kewenangan tersebut diperoleh usai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui Satgas MBG, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota kini lebih dilibatkan dalam pengawasan SPPG.
“Untuk mengusulkan dapur SPPG di-suspend, dibuka, atau dicabut, sekarang kita bisa mengusulkan. Selama ini kan tidak ada kewenangan, mau masuk saja tidak dianggap. Sekarang sudah boleh, tapi memang harus mengusulkan,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan SPPG mencakup standar luas bangunan, kualitas bahan baku makanan, higienitas dapur, hingga kandungan gizi makanan yang disajikan.
Namun, mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemprov Banten saat ini masih mengandalkan laporan masyarakat.
“Kan tidak mungkin juga kami keliling tiap hari. Jadi menunggu masukan dari penerima manfaat. Misalnya menunya jelek atau ada masalah lain, tidak apa-apa lapor saja,” tambahnya.
Menurut Komarudin, jumlah dapur yang telah disuspend kini mencapai 36 unit, meningkat dari sebelumnya 11 dapur. Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kasus keracunan makanan.
Ia mengakui, pembangunan SPPG pada awal pelaksanaan program MBG dilakukan secara cepat demi mengejar target percepatan, sehingga terdapat sejumlah kelonggaran dalam pemenuhan syarat.
“Ya, memang awalnya percepatan, jadi mungkin agak longgar. Sekarang bukan percepatan lagi,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
