Beranda Hukum Jual Tanah Desa, Mantan Kades Bendung Serang Divonis 18 Bulan

Jual Tanah Desa, Mantan Kades Bendung Serang Divonis 18 Bulan

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang bernama Marhum (51) divonis penjara 18 bulan atau 1,6 tahun. Hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan korupsi karena menjual tanah desa alias tanah bengkok.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo pada Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain pidana penjara, Marhum juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Hakim juga memberikan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp70,5 juta.

Atas uang pengganti tersebut, Marhum sebetulnya telah membayar UP lewat Kejari Serang sebesar Rp163,5 juta. Sebab awalnya Mahrum dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan UP sebesar Rp218 juta.

Karena jumlah UP yang berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya, maka kelebihan UP akan dikembalikan kepada terdakwa Marhum.

“Sisanya (UP) sebesar Rp93 juta dikembalikan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Vonis penjara tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang juga menuntut Marhum penjara selama 1,6 tahun. Marhum dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Sebelumnya dalam dakwaan, Marhum didakwa melakukan aksinya pada 2012 dan 2013 yang menyebabkan kerugian Rp218 juta. Pada tahun 2012, Marhum melakukan pelepasan tanah bengkok Desa Bendung seluas 1.991 meter persegi kepada Hafifi dengan ditukar 2 petak sawah seluas 687 meter persegi dan tanah seluas 1.680 meter persegi seharga Rp18.5 juta.

Kemudian pada 2013 ia kembali menjual tanah seluas 687 meter persegi yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 kepada Dahiri sebesar Rp17 juta tanah seluas 1.680 meter persegi di Blok Sirukem Persil Nomor 03 kepada Mastura sebesar Rp35 juta.

Baca Juga :  Kapolres Pandeglang Siap Bantu Keluarga Abdul Azis

Untuk menutupi aksinya ia membuat Keputusan Desa tentang tukar menukar tanah. Ia juga kemudian memerintahkan pegawainya bernama Idris untuk membuat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bendung tentang persetujuan tukar menukar tanah Bengkok Desa Bendung.

“Memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual tanah tukar menukar atas aset tanah desa bengkok,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan pada Kamis (14/3/2024) lalu.

Tanah tersebut seharusnya tidak ia jual karena merupakan aset kekayaan Desa Bendung. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelilaan Kekayaan Desa. Akibat perbuatannya tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp218 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Serang.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News