Beranda Hukum Jual Sianida, Dua Warga Lebak Jalani Persidangan

Jual Sianida, Dua Warga Lebak Jalani Persidangan

Achmad Jawaj Hidayatullah dan Muhamad Jamal Budin, dua warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, saat menjalani persidangan di PN Rangkasbitung. (Foto: Sandi Sudrajat/BantenNews)
LEBAK – Dua warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, Achmad Jawaj Hidayatullah dan Muhamad Jamal Budin, menjalani persidangan atas dugaan kepemilikan dan perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (NaCN) alias sianida tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyana Valent Asnawi membacakan dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa.

JPU mendakwa keduanya terlibat dalam kegiatan membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pelaporan yang berlaku.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 23 juncto Pasal 9 ayat (1) dan Lampiran I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” kata Widyana dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menyebut Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Achmad Jawaj Hidayatullah berkenalan dengan seorang pria bernama Asep Endang. Pada 7 Juni 2026, Asep Endang mengirimkan dua bahan kimia jenis NaCN kepada Muhamad Jamal Budin.

Tiga hari kemudian, pada 10 Juni 2026, Muhamad Jamal Budin mengajak Achmad Jawaj Hidayatullah memesan NaCN kepada Asep Endang senilai Rp20 juta. Keduanya membayar pesanan tersebut secara patungan.

Setelah bahan kimia itu tiba di rumah Achmad Jawaj Hidayatullah, Muhamad Jamal Budin menjualnya kepada saksi Rohedi pada 16 Juni 2026 seharga Rp30 juta.

“Bahan kimia berupa sodium cyanide tersebut dijual kepada saksi Rohedi bin Saca sebanyak dua drum, masing-masing berisi 50 kilogram. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Muhamad Jamal Budin sebesar Rp30 juta,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Terkait ODOL, Ditlantas Polda Banten: Kalau Kami Amankan Kantor Kami Amblas

Setelah transaksi tersebut, Achmad Jawaj Hidayatullah kembali memesan 10 drum NaCN kepada Asep Endang pada 4 Juli 2026. Setiap drum memiliki berat 25 kilogram. Barang tersebut kemudian dikirim ke kediaman Achmad.

Menurut jaksa, bahan kimia itu selanjutnya diambil oleh Hendra, yang kini berstatus buron, untuk dijual kepada pihak lain.

Aktivitas perdagangan bahan kimia tersebut akhirnya terhenti setelah tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten menangkap kedua terdakwa pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga drum sodium cyanide atau NaCN dengan berat masing-masing 40 kilogram.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Rangkasbitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Wahyudin