SERANG – Jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan layanan ekspedisi berhasil dibongkar.
Dari pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi menyita puluhan kilogram narkotika yang kemudian dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Barang bukti berupa sabu seberat 73,2 kilogram, ganja 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dimusnahkan. Adapun Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp90,5 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan engan cara memasukkan barang bukti ke dalam mesin incinerator boiler.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan berkata, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani pihaknya dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Menurut dia, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat, salah satunya dengan memanfaatkan perusahaan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman narkotika.
“Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin, Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA, dan MN. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perantara transaksi, penyimpan hingga pengedar narkotika.
Berdasarkan, hasil penyidikan sementara, kaga dia, para pelaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi.
Wiwin bilang, pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai bentuk penyelesaian proses hukum, tetapi juga untuk memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di kalangan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi mengklaim sekitar 332 ribu orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut, menurut polisi, menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, plt Kepala BNN Provinsi Banten, KRA Dinnar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, BPOM Banten, MUI Banten dan perwakilan lembaga masyarakat serta mahasiswa.
Dengan begitu, Polda Banten menyebut akan terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Banten,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
