TANGERANG – Aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terbongkar. Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan tersebut.
Dari tangan YG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menyita hampir 2.000 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.
Petugas kemudian melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitas YG. Pria yang diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat, itu akhirnya diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras.
Barang bukti tersebut terdiri dari 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.
Jika ditotal, jumlah obat keras yang diamankan mencapai 1.918 butir.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YG untuk mengungkap asal obat-obatan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, YG mengaku mendapatkan obat keras itu dari seseorang berinisial A.
Nama A kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang disebut berada di belakang aktivitas peredaran obat keras tersebut.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.
Polisi menilai pengembangan tersebut penting untuk mengungkap jalur distribusi obat keras yang beredar tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Atas kasus tersebut, YG dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berkaitan dengan praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran obat yang tidak memiliki izin edar.
Polisi masih memburu A yang disebut sebagai pemasok obat keras kepada YG. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat tersebut.
Tim Redaksi
