Beranda Hukum HUT RI ke-74 , 192 Warga Binaan Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi

HUT RI ke-74 , 192 Warga Binaan Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi

Pada HUT Ke- 74 Republik Indonesia, sebanyak 192 warga binaan Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapatkan remisi

LEBAK – Pada HUT Ke- 74 Republik Indonesia, sebanyak 192 warga binaan Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapatkan remisi dan 14 diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung.

Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Forkopimda dan Kepala OPD diwilayah Pemerintah Kabupaten lebak bertempat di Rutan Rangkasbitung, Lebak Banten, Sabtu (17/8/2019).

Remisi ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 199 tentang remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

Wakil Bupati Lebak menjelaskan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun kepada sesama manusia,” kata Wakil Bupati.

Sementara itu Kepala Rutan Klas IIB Rangkasbitung, Aliandra Harahap mengatakan kondisi kapasitas Rutan Rangkasbitung saat ini memiliki status rutan kelas III atau minimun security, dengan kata lain Lapas minimum security mengedepankan pembinaan di luar Lapas dimana para warga binaan bisa berinteraksi seperti masyarakat pada umumnya, hanya saja, dengan ketentuan khusus sesuai dengan status mereka.

“Pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolok ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan
pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi, dan dapat ikut serta berkontribusi dalam
pembangunan nasional.

Dalam acara pemberian remisi tersebut, dilangsung juga penandatangan kerjasama pembinaan pendidikan anatar Rutan Rangaksbitung dengan STKIP Setiabudhi Rangaksbitung dengan pengejaran Bahasa Ingris, Matematika dan Biologi yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lebak. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini