Beranda Hukum Jual Obat Terlarang, Dua Sahabat Diciduk Polisi

Jual Obat Terlarang, Dua Sahabat Diciduk Polisi

Kedua tersangka saat diamankan polisi. (IST)

KAB. SERANG – Dua pria tak berpenghasilan nekat berjualan pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Keduanya yakni MZM (22) dan FA (29) yang merupakan warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa kedua sohib tersebut diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang ketika nongkrong di pinggir jalan yang letaknya tak jauh dari lokasi rumah mereka pada Minggu (25/9) sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar.

“Petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Rabu (28/9/2021).

Dari penangkapan kedua sohib ini, personil Satresnarkoba Polres Serang menyita barang bukti berupa 472 butir hexymer, 245 butir tramadol, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Yudha.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang-barang yang diamankan itu merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.

“Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.

Michael menjelaskan para pelaku juga mengaku baru menjalankan bisnis pil koplo itu sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat dari pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini