Beranda Hukum 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Salah satu tersangka diperiksa polisi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 2 kurir dan satu orang pengedar narkoba jenis Sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Ketiga orang tersebut yakni SEF (32) seorang perempuan selaku pengedar dan TBTF (38) serta AR (34) selaku kurir. Ketiganya ditangkap di daerah Gardutanjak Kelurahan Pandeglang dan di Pasar Badak Pandeglang.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti sebanyak 22,48 gram narkoba jenis Sabu. Berdasarkan keterangan dari para tersangka diketahui mereka sudah menjalankan aksinya sejak 2018 lalu.

“Penangkapan ini berawal laporan dari masyarakat dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menambahkan, wilayah penjualan para tersangka meliputi wilayah Kecamatan Cimanuk dan sekitarnya.

“Sabu ini didapat SEF dari suaminya yang sedang bekerja di luar Banten ketika pulang membawa barang tersebut. SEF menjual Sabu itu seharga Rp700 ribu untuk setiap 0,5 gram,” ungkapnya.

Dheny juga membeberkan, modus SEF mengedarkan barangnya selain menggunakan jasa kurir dia juga memandu pembeli melalui telpon untuk mengambil barang yang telah dia simpan di lokasi tertentu.

“Cara transaksinya itu dengan cara si pembeli transfer terlebih dahulu ke nomor rekening cewek tersebut lalu barangnya (Sabu) disimpan di kebun jati belakang rumah cewek itu kemudian pemesan akan dipandu untuk mengambil sabu tadi,” bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ