Beranda Hukum Jual Obat Keras, Pengamen Asal Ciruas Dibekuk Polisi

Jual Obat Keras, Pengamen Asal Ciruas Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Personel Satuan Satresnarkoba Polres Serang meringkus pengamen jalanan yang juga menjual obat keras. Petugas mengamankan tersangka HM (22), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di rumah kontrakannya di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.

Dari rumah kontrakannya diamankan barang bukti 181 butir pil hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka HM ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu,” kata Michael K Tandayu, Senin (21/6/2021).

Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga ikut mengkonsumi agar percaya diri saat mengamen.

“Selain dijual, juga digunakan sendiri agar pede saat ngamen. Selain di kalangan pengamen, obat keras itu juga dijual kepada teman-temannya di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka HM mendapatkannya dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jayanti. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ