Beranda Hukum Jual Narkoba, Pengusaha Sepatu di Serang Diciduk Polisi

Jual Narkoba, Pengusaha Sepatu di Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – MR (25), seorang pengusaha  sepatu di Kelurahan Drangong, Kecamatan Serang, Kota Serang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

MR diketahui sudah berjualan tembakau gorila selama 1 tahun sementara rekannya RA (24) baru bergabung. Keduanya menjual barang haram itu melalui empat akun Instagram pribadinya.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan kedua tersangka ditangkap di toko sepatu milik MR pada pukul 23.30 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar dan 20 paket kecil tembakau Gorilla.

Berdasarkan keterangannya, MR sengaja menggunakan uang hasil keuntungannya berjualan sepatu untuk membeli 200 gram tembakau gorila seharga Rp16 juta dari akun Instagram Gorila Indonesia.

“Dalam sebulan MR dan RA telah tiga kali melakukan pembelian tembakau gorilla. MR bersama dengan RA mendapatkan tembakau itu dari akun Instagram Gorilla Indonesia seharga Rp16 juta,” ujarnya pada Rabu, (13/4/2022).

Michael menyebutkan tembakau yang diperoleh MR dan RA kemudian kembali diperjualbelikan melalui 4 akun instagram pribadi kedua pelaku. Keduanya menjual barang haram itu di wilayah Kabupaten dan Kota Serang karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.

“Mereka kembali memperjualbelikan tembakau Gorilla ini melalui Instagram di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, seharga Rp200 ribu per 2 gram,” imbuh Michael

Dalam sebulan, kedua pelaku memperoleh hasil penjualan ganja sintetis ini mencapai Rp60 juta dan mendapat keuntungan sekitar Rp12 juta.

“Tersangka MR sudah setahun menjalankan bisnis narkoba ini. Sedangkan RA baru bergabung dengan tersangka MR dalam memperjual belikan narkoba ini,” jelasnya.

Selain dari keuntungan usaha berjualan sepatu, modal pembelian tembakau gorilla itu dibeli secara patungan antara MR, RA dan SB yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Keduanya mengaku patungan untuk modal. Tersangka MR Rp2 juta, RA Rp4 juta dan SB Rp4 juta. Harga narkoba ini dari pemasoknya Rp16 juta, mereka bayar Rp10 juta dulu, sisanya yang Rp6 juta dibayar setelah narkoba habis dijual,” ungkapnya.

Michael menambahkan akibat perbuatannya mengedarkan tembakau gorilla, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 dan atau 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini