Beranda Peristiwa Jual Miras, Satpol-PP Cilegon Razia Lapak PKL di JLS

Jual Miras, Satpol-PP Cilegon Razia Lapak PKL di JLS

Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon melakukan penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon

CILEGON – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon melakukan penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Pada kegiatan penertiban PKL tersebut petugas Dinas Satpol-PP menemukan banyak lapak PKL yang berjualan minuman keras (Miras).

Penertiban lapak PKL tersebut dilakukan pada Rabu ( 7/10/2020 ) malam. Satu persatu lapak PKL yang berdiri di atas trotoar JLS Cilegon mulai kilometer 0 hingga kilometer 2 diperiksa oleh petugas dan hasilnya petugas menemukan Miras berbagai merk dan miras racikan.

Kemudian barang bukti tersebut langsung diangkut ke truk milik Dinas Satpol-PP tanpa diketahui pemiliknya yang kabur terlebih dahulu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi menyatakan razia tersebut bedasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan lapak PKL di JLS yang menjual miras.

Sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan razia. “Kita ditertibkan yang jualan di atas trotoar JLS saja, yang berada di atas aset Pemkot Cilegon,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi PPNS dan Pengembangan SDM pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Zuhansyah Harahap mengatakan, dalam razia itu ada sekitar 20 warung yang berjualan miras di atas trotoar JLS.

Saat didatangi petugas, kata dia, para pemilik warung kabur. “Saat kita periksa ternyata banyak miras,” ucapnya.

Zuhansyah menambahkan, barang bukti miras yang diamankan petugas berjumlah 245 botol dan 20 plastik miras. “Barang bukti kami sita ke kantor,” Imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini