SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan, pemerintah harus menutup tempat hiburan malam (THM) yang tetap menjual minuman keras (miras) dan menyediakan layanan pemandu lagu (LC) tanpa izin yang sesuai. Ia juga mendorong pencabutan izin usaha bagi pengelola yang terus membandel.
Pernyataan itu disampaikan Muji usai mengikuti rapat koordinasi bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terkait penertiban tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan perizinan, Kamis (4/6/2026).
Muji menilai Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, sejumlah pengelola usaha justru mengabaikan peringatan yang sudah diberikan pemerintah daerah.
“Satpol PP sudah bekerja sesuai aturan. Kalau pengelola tempat hiburan malam tidak mengindahkan peringatan, maka pemerintah harus menindaklanjutinya sampai penutupan,” kata Muji.
Politikus Golkar itu menegaskan Pemkot Serang tidak boleh memberikan toleransi terhadap usaha yang menjalankan aktivitas di luar izin, terutama yang menjual minuman keras dan menyediakan LC secara ilegal.
Menurut Muji, mayoritas tempat usaha yang menjadi sorotan beroperasi di ruko dengan izin restoran atau rumah makan. Namun, pengelola menjalankan aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kalau di hotel berbeda karena ada fasilitas penunjang yang diatur. Yang menjadi persoalan adalah tempat di ruko yang mengantongi izin restoran, tetapi menjalankan aktivitas hiburan malam,” ujarnya.
Muji menjelaskan, pemerintah akan menjalankan tahapan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah lebih dulu melayangkan surat peringatan secara bertahap sebelum menjatuhkan sanksi penutupan.
Jika pelanggaran terus berlanjut, pemerintah akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut.
“Kalau tetap melanggar, pemerintah bisa mencabut izin usahanya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta Satpol PP dan DPMPTSP tidak berhenti pada pemberian teguran, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha yang melanggar menghentikan aktivitasnya.
“Kita harus serius. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas. Kalau melanggar dan mengabaikan peringatan, maka tempat itu harus ditutup,” tandasnya.
Hasil rapat koordinasi menyepakati Satpol PP dan DPMPTSP Kota Serang melanjutkan proses penindakan mulai dari surat peringatan hingga usulan pencabutan izin usaha terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
