Beranda Politik JRDP Sebut Pengawasan Pelanggaran di PSU Pilkada Kabupaten Serang Lemah

JRDP Sebut Pengawasan Pelanggaran di PSU Pilkada Kabupaten Serang Lemah

Penghitungan surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di TPS 012, Kecamatan Waringinkurung. (Gilang/BantenNews.co.id)

KAB.SERANG– Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai manifestasi pengawasan yang buruk.

“Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh JRDP, ditemukan adanya sejumlah indikasi pelanggaran serius selama pelaksanaan PSU,” kata koordinator umum JRDP, Ukat Saukatudin dalam siaran tertulis pemantauan tertulis, Senin (21/4/2025).

Ukat mengatakan setidaknya ada empat pelanggaran yang mereka temukan di lapangan. Salah satunya adalah banyak alat peraga kampanye menjelang PSU, padahal dalam putusan MK pada Februari lalu, PSU harus digelar tanpa adanya masa kampanye.

Laporan banyaknya praktik politik uang juga ditemukan relawan JRDP. Katanya, warga melaporkan kalau di satu hari menjelang pemungutan suara, banyak uang yang dibagikan ke masyarakat atas nama kedua pasangan calon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Yang paling serius adalah dugaan keterlibatan Polisi yang memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada salah satu pasangan calon. Dugaan Polisi yang tidak netral itu terlihat dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang, hanya kepada salah satu pasangan calon.

“Ketidaknetralan aparat terlihat ketika aparat kepolisian melakukan OTT dugaan politik uang, namun OTT tersebut hanya menangkap relawan/tim sukses calon nomor urut 1,” ujar Ukat.

Ukat juga menuturkan kalau para relawan pemantau tidak diperbolehkan memotret C hasil di beberapa TPS sebagai upaya pemantauan hasil PSU. Larangan itu dilakukan oleh petugas KPPS dan PTPS.

Dari hasil pantauan JRDP ini, Ukat mengatakan perlu ada perhatian serius dari KPU, Bawaslu, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti berbagai pelanggaran tersebut. Proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran itu juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel

Baca Juga :  Ini Tiga Bacalon yang Diusung Demokrat di Pilkada Serentak Banten

“PSU seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkada yang bermasalah, bukan justru mengulang praktik-praktik yang menciderai Demokrasi,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News