TANGSEL — Keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mempertahankan sekitar 480 tenaga honorer pendidikan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Organisasi pemantau pendidikan tersebut menilai kebijakan itu bukan solusi atas persoalan guru honorer, melainkan hanya memindahkan masalah tanpa memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan penggunaan skema PJLP justru memperpanjang ketidakjelasan nasib guru honorer yang selama ini menunggu peluang pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini sama sekali bukan solusi, melainkan bentuk cuci tangan birokrasi yang memperpanjang rantai ketidakpastian status guru,” kata Ubaid kepada BantenNews.co.id, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya fokus mendorong penyelesaian melalui mekanisme ASN atau PPPK, bukan mengalihkan guru ke pola kontrak yang dinilai tidak memberikan jaminan karier jangka panjang.
Ia menilai profesi guru memiliki karakteristik khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut mengatur kualifikasi akademik, sertifikasi profesi, perlindungan hukum, hingga pengembangan karier tenaga pendidik.
Karena itu, kata dia, penyetaraan guru dengan tenaga pendukung lainnya melalui skema PJLP berpotensi mengaburkan posisi profesi guru dalam sistem pendidikan nasional.
“Alih-alih menyelesaikan masalah dengan mendorong pengangkatan menjadi ASN atau PPPK, skema PJLP justru melegitimasi bahwa guru bisa dikontrak secara serabutan layaknya tenaga pendukung logistik,” ujarnya.
JPPI juga menyoroti risiko yang dapat dihadapi guru honorer apabila tetap berada dalam skema PJLP. Selain tidak memiliki kepastian karier, mereka dinilai rentan terhadap pemutusan kontrak dan tidak memperoleh jaminan kesejahteraan sebagaimana ASN maupun PPPK.
“Bagaimana kita bisa menuntut kualitas pendidikan yang tinggi jika guru-gurunya diperlakukan sebagai buruh kontrak harian atau bulanan tanpa jaminan masa depan?” katanya.
Lebih lanjut, Ubaid menilai persoalan guru honorer merupakan konsekuensi dari lemahnya perencanaan kebutuhan tenaga pendidik yang terjadi selama bertahun-tahun. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama memiliki tanggung jawab atas kondisi tersebut.
“Ini akibat dari dosa berjamaah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana keduanya saling melempar tanggung jawab, sementara guru selalu menjadi korbannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, JPPI mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengevaluasi kebijakan PJLP bagi tenaga pendidik dan membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang memberikan kepastian status bagi guru honorer.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan mempertahankan sekitar 480 tenaga honorer pendidikan melalui skema PJLP. Langkah tersebut diambil dengan alasan kebutuhan guru di sekolah masih tinggi, sementara sebagian tenaga honorer belum dapat terakomodasi dalam formasi ASN maupun PPPK.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
