Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Tertibkan Kios Ilegal di Pasar Lama

Pemkot Serang Tertibkan Kios Ilegal di Pasar Lama

Penertiban kios liar di Pasar Lama Kota Serang. (Ade F/Bantennews.co.id)

SERANG – Pemerintah Kota Serang melakukan pembongkaran terhadap 20-an kios ilegal yang menempel di gedung Pasar Lama Kota Serang pada Jumat (16/2/2024). Pembongkaran ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi area pasar dan meningkatkan kenyamanan para pedagang dan pengunjung.

“Bangunan-bangunan ilegal ini sudah ada sejak sebelum Kota Serang berdiri,” ujar Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang.

Setelah pembongkaran dan perataan area, Pemkot Serang berencana membangun drainase dan melakukan hotmix jalan untuk memperluas area dan memperlancar mobilitas di sekitar pasar.

“Target pengerjaan sekitar 14 hari kerja,” jelas Wahyu. “Setelah area rapi, kami berencana membuka blok baru untuk para pelaku UKM, termasuk pedagang yang saat ini sudah berjualan di sana. Penataan yang lebih rapi diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan daya tarik Pasar Lama.”

Menurutnya pembongkaran kios ilegal dan penataan ulang Pasar Lama merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pasar tradisional di Kota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ