LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menyiapkan penataan kawasan menjelang penutupan permanen Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum–R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung.
Salah satu langkah utamanya, Pemkab Lebak akan merevitalisasi Terminal Kalijaga dan memusatkan aktivitas angkutan umum di terminal tersebut.
Penutupan JPL 183 yang dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026 tidak hanya menyangkut akses perlintasan kereta. Pemkab Lebak juga membidik penataan lalu lintas, parkir, hingga kawasan Pasar dan Stasiun Rangkasbitung yang selama ini kerap menghadapi persoalan kemacetan.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Pemkab Lebak, Rahmat mengatakan, revitalisasi Terminal Kalijaga menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi perubahan arus transportasi setelah penutupan perlintasan sebidang.
“Dengan adanya penutupan perlintasan sebidang JPL 183 Stasiun Rangkasbitung, salah satu tugas Pemerintah Kabupaten Lebak adalah menata kawasan atau wilayah untuk merevitalisasi Terminal Kalijaga agar angkutan umum fokus di Terminal Kalijaga,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pemkab Lebak ingin menarik aktivitas angkutan umum yang selama ini tersebar ke satu titik. Langkah itu sekaligus menjadi pintu masuk penataan kawasan Pasar Rangkasbitung.
“Penataan ini untuk merapikan area parkir Pasar Rangkasbitung yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan,” ujarnya.
Rahmat menilai, Terminal Kalijaga harus mengambil peran lebih besar agar penutupan JPL 183 tidak memunculkan persoalan baru di sekitar pasar dan stasiun.
Dengan angkutan umum yang terpusat di terminal, Pemkab Lebak berharap arus kendaraan di kawasan tersebut menjadi lebih tertib dan kemacetan dapat berkurang.
“Dengan memfokuskan angkutan umum di terminal, diharapkan arus lalu lintas di sekitar pasar dan stasiun bisa lebih tertib,” katanya.
Sementara itu, warga menyatakan dukungan terhadap rencana penutupan JPL 183 dengan catatan pemerintah menyediakan akses alternatif bagi pejalan kaki maupun pengendara.
Heri, salah seorang warga sekitar, menilai penutupan perlintasan perlu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan sekaligus menghadapi rencana peningkatan kapasitas lintas Tanah Abang–Rangkasbitung pada 2027–2029.
“Saya sepakat dan mendukung, yang terpenting kami diberi akses alternatif baik untuk para pejalan kaki maupun pengendara,” kata Heri, Rabu (19/8/2026).
Namun, warga juga menyoroti minimnya sosialisasi. Heri mengaku hingga kini belum menerima penjelasan langsung dari Pemkab Lebak maupun Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta mengenai rencana penutupan permanen tersebut.
“Belum, belum ada sosialisasi. Saya selaku warga sampai dengan saat ini belum mendengar langsung terkait adanya rencana penutupan JPL,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah segera menjelaskan skema penutupan, akses pengganti, dan penataan kawasan kepada masyarakat. Tanpa sosialisasi yang jelas, penutupan JPL 183 berpotensi memicu kebingungan bagi warga yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada sosialisasi dulu, supaya program penataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak bersama BTP bisa berdampak positif bagi lingkungan,” katanya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
