Beranda Hukum John Kei Jadi Otak Penyerangan di Green Lake City Tangerang

John Kei Jadi Otak Penyerangan di Green Lake City Tangerang

Polda Metro Jaya menetapkan John Kei sebagai otak rencana aksi brutal penyerangan dan penembakan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Polda Metro Jaya menetapkan John Kei sebagai otak rencana aksi brutal penyerangan dan penembakan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) petang.

Polisi menyebutkan John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER.

Terbukti ketika polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei, ada perintah langsung dari mantan resividis tersebut.

“Kami membuka telepon genggam pelaku ini, dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat gelar Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020)

Selain memerintahkan membunuh Nus Kei dan ER, anak buah John Kei terlebih dulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat. ER pun akhirnya dilaporkan tewas dibacok saat diserang oleh anggota John Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hanya saja, Nus Kei yang tengah dicari oleh kelompok John Kei tidak berada di lokasi kejadian. Di rumah tersebut cuma ada istri dan anak dari Nus Kei.

Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.

Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Akibat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan,” ungkap Nana dalam keterangan rilis yang diterima BantenNews.co.id

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah yang dianggap tidak merata. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi turut mengamanakan sejumlah barang bukti diantaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini