Beranda Hukum Kantongi Sabu, Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi

Kantongi Sabu, Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus DA (21), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di depan ruko Jl. Manggis, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (25/5/2020) lalu.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap DA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kata Yudhis, ketika Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening sabu-sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat ditangkap.

“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka,” jelas Yudhis.

Sementara di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan DA yang merupakan warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon itu akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran penyalahgunaan narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini