Beranda Pemerintahan JLS Rusak Parah, Dewan Sarankan Warga Gugat Pemkot Cilegon Bila Alami Kecelakaan

JLS Rusak Parah, Dewan Sarankan Warga Gugat Pemkot Cilegon Bila Alami Kecelakaan

Kondisi kerusakan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Kerusakan di beberapa titik ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang semakin hari kian parah mengundang keprihatinan Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erick Airlangga.

Dalam keterangannya, Erick mengaku khawatir bila pada akhirnya kondisi infrastruktur itu akan terus dibiarkan oleh pemerintah daerah sehingga mengakibatkan kecelakaan kendaraan bahkan mengancam keselamatan warga.

“Inilah yang kami bingung, kenapa kondisi JLS begini terus dibiarkan. Sejauh ini tidak ada upaya perbaikan sama sekali oleh Pemkot Cilegon, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR), apa mau menunggu adanya korban dulu barulah diperbaiki?,” ungkap Erick, Kamis (10/2/2022).

Kondisi akses yang juga dikenal dengan nama Jalan Aat Rusli itu menurutnya telah dikeluhkan sejumlah masyarakat kepadanya. Pemkot Cilegon dipandang telah mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara jalan daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena keluhan masyarakat itu semakin banyak, maka saya sarankan kepada warga untuk mengambil langkah konkret bila mereka mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan di JLS. Bila perlu menggugat pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan yang berkewajiban memperbaiki jalan yang rusak, dan itu sudah diatur dalam Undang-undang,” katanya.

Diketahui, pada pasal 273 ayat 1,2 dan 3 dalam Undang-Undang tersebut di atas, penyelenggara jalan dapat terancam sanksi pidana penjara dan denda bila sampai terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki. Sanksi pidana penjara dan denda tersebut disesuaikan bila pengendara sampai mengalami luka ringan, kerusakan kendaraan atau barang, luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.

“Dengan kepala dinasnya (DPU-TR) yang berlatarbelakang akademik hukum, saya yakin beliau tahu betul akan adanya aturan ini.” sindir Wakil Rakyat asal dapil Cilegon-Cibeber ini.

Terpisah Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan upaya hukum berupa gugatan atas kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak itu sepenuhnya telah diatur dalam Undang Undang tersebut dan penjabarannya.

“(Korban kecelakaan) Dia tinggal lapor ke penyidik kepolisian bahwa telah terjadi kecelakaan yang dialaminya, dan kita tinggal lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah benar (kecelakaan) disebabkan oleh kondisi jalan atau karena si korban yang lalai, seperti laka tunggal. Kalau benar hasil penyidikan bahwa kecelakaan itu diakibatkan oleh kondisi jalan (rusak), maka sesuai Undang Undang itu, penyelenggara jalan (dapat diproses pidana-red),” terangnya.

Seperti yang diketahui, selain persoalan banjir akibat buruknya drainase dan kerusakan di beberapa titik ruas, jalan dua jalur sepanjang 15,7 kilometer itu belakangan sempat menjadi perbincangan hangat menyusul adanya wacana akan diserahkan oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian ke pemerintah pusat dengan dalih besarnya biaya pemeliharaan.

Sayangnya, Kepala DPU-TR Cilegon Tb Heri Mardiana yang beberapa kali dihubungi melalui telpon genggamnya tidak menjawab panggilan wartawan.

“Untuk tahun 2022 ini anggaran pemeliharaan jalan kota itu Rp1 miliar. Jumlah itu sudah termasuk untuk pemeliharaan JLS berikut spot-spot jalan daerah yang lain,” kata Sekretaris DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini