Beranda Komunitas Jika Tak Setuju UU Cipta Kerja, AM Romly: Silakan Ajukan Judicial Review...

Jika Tak Setuju UU Cipta Kerja, AM Romly: Silakan Ajukan Judicial Review ke MK

Ketua MUI Provinsi Banten, AM Romly bersama ormas islam dan pimpinan majelis agama menyarakan sikap terkait polemik UU Cipta Kerja di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (12/10/2020).

SERANG – Belasan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dan pimpinan majelis-majelis agama se Banten meminta seluruh elemen yang tidak setuju dengan disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, AM Romly mengatakan, pihaknya dalam beberapa terakhir terus mencermati dinamika yang terjadi akibat polemik disahkannya UU Cipta Kerja di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, MUI bersama ormas-ormas Islam dan majelis agama se Banten mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas dan tetap hidup rukun.

“Kami melihat terdapat elemen-elemen yang berusaha tidak menghormati hukum dan tujuannya merusak, bikin onar, sehingga menciderai unjukrasa dengan maksud yang baik. Apalagi, UU ini kan masih dalam perdebatan, masih ada yang pro dan kontra dan sebagainya, sehingga belum ada ujungnya,” kata Romly usai memberikan pernyataan sikap atas polemik UU Cipta Kerja di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (12/10/2020).

Atas alasan itu, Romly mengaku, pihaknya  meminta kepada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap UU tersebut untuk mengajukan judicial review ke MK.

“Kita uji saja ke MK selaku instansi konstitusional kita. Itupun kalau masih ada yang tidak setuju. Dari pada saling ngotot di jalan lebih baik selesaikan secaar hukum di MK selaku lembaga tertinggi hukum di Indonesia,” katanya.

Saat ditanya apakah MUI juga akan membantu untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja itu, Romly menjawab, hal itu merupakan bukan kewenangan lembaganya. Meski begitu, yang harus digaris bawahi adalah bagaiaman masyarakat Banten untuk tetap solid dan tidak terpecah belah.

“Itu bukan bidang kita, toh kita masih kurang paham. Yang kita lakukan adalah sosialisasi untuk menentramkan untuk menenangkan dan meredam gejolak akibat polemik UU ini,” ujarnya.

Terkait aksi-aksi unjukrasa yang terjadi belakang ini, Romly menilai hal itu sah-sah saja, asalkan tetap pada tujuan utama yaitu menyampaikan aspirasi.

“Tapi kalau tujuannya, misalnya demo sampai Jokowi lengser kita tegaskan menolak. Ormas islam di Banten dan majelis agama menolak demo yang bertujuan melengserkan kepemimpinan nasional. Sebab itu sudah dipililh dan diangkat sesuai konstitusi kita,” tegas Romly.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini