KAB. SERANG – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Rabu (30/7/2025) siang itu, Ketua Majelis Hakim David Panggabean membacakan vonis tanpa banyak basa-basi. Dua pria yang duduk di kursi pesakitan—Julian Mangero alias Doni dan Singgih Anugrah Jati—menunduk, menyimak kalimat demi kalimat yang memastikan mereka akan menjalani hari-hari ke depan di balik jeruji besi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I (Julian) dan Terdakwa II (Singgih) masing-masing selama dua tahun dan enam bulan,” ujar David.
Tak ada perlawanan. Tak ada tangisan. Tak pula ada kuasa hukum di samping mereka. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Pujiati—yakni tiga tahun enam bulan penjara—diterima bulat oleh keduanya. Tak ada niat banding.
Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan yang tampaknya biasa saja: percakapan tentang proyek pengadaan mebelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, pada 4 Februari 2025. Lokasinya di Hotel Le Semar, Kota Serang. Julian datang sebagai sosok yang dipercaya memiliki “akses”, sementara dari pihak calon rekanan, hadir Hanna Rochmawati dan rombongan pengusaha dari PT Reja Langgeng Abadi. Salah satunya: Vendy Andireja, CEO perusahaan tersebut.
Dari percakapan itu, mengalir janji manis: proyek pengadaan mebel akan diberikan kepada PT Reja Langgeng Abadi, asalkan mereka bersedia menyetor “biaya pelicin”. Nilainya tak main-main—satu persen untuk Julian, dan 15 persen untuk “orang dalam” Dindikbud. Semua dihitung dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh.
Tawaran disampaikan, uang muka diminta. Rp50 juta sebagai tanda jadi. Namun, Vendy menolak. Baginya, pembayaran hanya bisa dilakukan bila ada hitam di atas putih: penunjukan resmi dari dinas.
Julian tak menyerah. Ia mengajak masuk rekannya, Singgih, yang konon punya orang dalam lebih dalam. Orang itu disebut John, sosok yang dalam persidangan hanya hadir sebagai bayangan. Dari titik ini, kisah berubah menjadi labirin tipu daya yang menyeret uang hingga lebih dari setengah miliar rupiah ke dalam dompet orang-orang yang tak pernah benar-benar punya proyek.
Vendy, yang masih berharap pada janji manis Julian, akhirnya tergoda. Ia mentransfer uang dalam dua tahap, totalnya Rp505 juta. Sebagian besar dana itu—Rp460 juta—diteruskan Julian ke Singgih. Lalu uang itu kembali berpindah tangan, ditransfer ke nama-nama lain: Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana, atas arahan misterius dari John.
“Bahwa ternyata pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang,” kata JPU Pujiati dalam dakwaan yang dibacakan 21 Mei 2025 lalu.
Pernyataan itu diperkuat saat Vendy dan rekannya, Revien Hans Christian Iskandar, akhirnya menyambangi Dindikbud. Mereka bertemu saksi Eeng Kosasih yang dengan tegas menyatakan: belum ada pemenang tender. Nama PT Reja Langgeng Abadi bahkan belum masuk radar.
Dalam sidang yang berlangsung singkat, Hakim David menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Mereka terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama. Uang telah mengalir, proyek tak pernah ada.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi Vendy Andireja. Namun yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Persidangan ini tak hanya membuka praktik penipuan berkedok proyek pemerintah, tapi juga memperlihatkan betapa tipisnya batas antara “akses” dan “akal bulus” di ranah birokrasi lokal. Para terdakwa bukan pejabat, bukan pegawai dinas, hanya penghubung dengan janji. Tapi janji itu cukup mahal untuk membuat pengusaha merelakan Rp505 juta—uang yang tak akan kembali.
Kini, dengan kepala tertunduk dan borgol di tangan, Julian dan Singgih akhirnya membayar harga dari janji kosong yang mereka ciptakan sendiri. Hakim sudah mengetuk palu. Tapi pertanyaan tentang siapa sebenarnya “John”, ke mana aliran dana terakhir menguap, dan mengapa celah penipuan semacam ini terus terbuka—masih belum terjawab.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
