SERANG – Menjelang putusan gugatan mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar, kuasa hukum penggugat melontarkan kritik terhadap pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.
Perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG yang menggugat keputusan pemberhentian Maman sebagai Sekda itu kini memasuki tahap akhir. Para pihak telah menyerahkan kesimpulan melalui sistem e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (3/6/2026), sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menilai Joko tidak berada pada posisi yang tepat ketika menyampaikan harapan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan kliennya.
Menurut Dadang, dalam perkara tersebut Joko hanya hadir sebagai saksi, sehingga tidak semestinya memberikan pernyataan yang masuk ke ranah substansi sengketa.
“Kalau mau disikapi, kan ada kuasanya. Biar lebih elegan. Saya kasihan kepada Wali Kota yang mendapat masukan dari orang yang tidak memahami kapasitasnya,” kata Dadang.
Dadang menegaskan objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Maman sebagai Sekretaris Daerah. Karena keputusan tersebut diterbitkan dan ditandatangani Wali Kota, maka Robinsar dinilai sebagai pihak yang paling tepat menjadi tergugat.
Ia juga membantah pandangan yang menyebut gugatan seharusnya turut menyeret Gubernur Banten maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, baik BKN, Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan administratif. Sementara keputusan yang menimbulkan akibat hukum tetap berada di tangan Wali Kota.
“BKN, Mendagri, dan Gubernur hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan administratif. Keputusan final yang menimbulkan akibat hukum adalah keputusan Wali Kota,” ujarnya.
Selain itu, Dadang menepis anggapan bahwa gugatan yang diajukan mengandung cacat formil atau obscuur libel. Ia menyebut dalil gugatan telah disusun secara rinci dan menjelaskan hubungan langsung antara proses yang terjadi dengan keputusan pemberhentian kliennya.
Menurut Dadang, pemberhentian Maman tidak bisa dilepaskan dari agenda rotasi dan mutasi jabatan yang saat itu berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Namun, ia menyoroti bahwa jabatan Sekretaris Daerah sejatinya tidak termasuk jabatan yang dirotasi.
“Keputusan pemberhentian Pak Maman berawal dari agenda yang dikemas dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi. Tetapi yang dirotasi bukan jabatan sekda,” katanya.
Karena itu, Dadang meminta polemik terkait substansi perkara tidak terus diperdebatkan di luar persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
“Belum apa-apa sudah minta ditolak. Itu kan kewenangan hakim,” ucapnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Maman lainnya, Haerudin, mengajak publik mengawasi jalannya proses hukum hingga putusan dibacakan.
Ia mengungkapkan adanya informasi yang beredar terkait dugaan upaya pengondisian dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah menyurati aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan.
“Kami yakin majelis hakim yang mengadili perkara ini memiliki integritas. Karena itu, mari bersama-sama mengawal agar putusan diambil berdasarkan nurani dan rasa keadilan,” katanya.
Putusan perkara ini dinilai akan menjadi penentu sah atau tidaknya keputusan pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah Kota Cilegon yang diterbitkan pada masa awal kepemimpinan Wali Kota Robinsar.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
