Beranda Pemerintahan Kepala BKD Banten Sebut Tak Ada Koordinasi soal Pemberhentian Sekda Cilegon

Kepala BKD Banten Sebut Tak Ada Koordinasi soal Pemberhentian Sekda Cilegon

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan SK Wali Kota Cilegon di PTUN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengungkapkan tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi dari Pemerintah Kota Cilegon kepada pemerintah provinsi terkait proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewi saat hadir sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan pemberhentian Maman di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (4/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Dewi menegaskan bahwa BKD Provinsi Banten tidak mengetahui secara rinci pokok persoalan yang berujung pada pencopotan Maman sebagai Sekda Cilegon.

Ia menjelaskan, keterlibatannya hanya sebatas mendampingi Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, saat memanggil Wali Kota Cilegon dan Maman secara terpisah.

“Persoalan persisnya kami tidak mengetahui. Pemprov Banten melalui Pak Wagub hanya mengundang para pihak dalam rangka pembinaan,” ujar Dewi.

Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait laporan masyarakat Kota Cilegon mengenai proses pemberhentian Sekda.

“Iya, kami ikut mendampingi karena Pak Wagub mengundang Pak Wali dan Pak Sekda secara terpisah. Materinya berupa nasihat, seperti orang tua kepada anak,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Dewi, Maman menyatakan kesediaannya untuk mundur dengan syarat pemulihan nama baiknya.

“Kepada Pak Wagub, Pak Sekda menyampaikan bersedia mundur, namun harkat dan martabatnya harus dipulihkan,” tuturnya.

Sementara itu, kepada Wali Kota Cilegon, Wakil Gubernur memberikan penekanan agar pengelolaan pemerintahan tidak disamakan dengan pengelolaan perusahaan swasta.

“Nasihatnya, mengelola pemerintahan harus sabar, memahami administrasi, dan tidak sama seperti mengelola perusahaan,” jelas Dewi.

Dalam persidangan, pernyataan yang paling disorot adalah terkait prosedur administrasi. Dewi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Banten, pihaknya tidak pernah menerima komunikasi ataupun koordinasi dari BKPSDM Kota Cilegon.

Baca Juga :  Usai Diprotes Warga, Dishub Pandeglang Hanya Pasang Satu Rambu Larangan Truk Sumbu Tiga

“Ini yang kami sayangkan, sejauh ini BKPSDM Cilegon tidak pernah berkomunikasi atau berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai kesaksian Dewi semakin memperkuat dugaan adanya persoalan prosedural dalam keputusan pemberhentian kliennya.

Ia merujuk pada surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6809/OTDA tertanggal 19 Desember 2025 yang memuat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.

“Kami mengajukan permohonan informasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian Sekda Cilegon tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Dadang, surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten dengan mengundang Maman pada 13 Januari 2026.

“Atas undangan itu klien kami hadir. Menurut klien kami, Pak Wagub sudah bijak memfasilitasi, namun Pak Wali tampaknya tidak mengindahkan saran tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian Sekda layak diuji secara hukum.

“Percayalah, hukum tidak bisa direkayasa, apalagi menyangkut administrasi. Nantinya akan terlihat bagaimana proses dan keputusannya,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo