Beranda Advertorial Jelang PPDB, Komisi V DPRD Banten Minta Dindikbud Benahi Sistem

Jelang PPDB, Komisi V DPRD Banten Minta Dindikbud Benahi Sistem

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membenahi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK/SKh negeri tahun 2023. Hal itu agar dapat mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.

Diketahui, pada pelaksanaan PPDB untuk SMA/SMK/SKh negeri tahun 2023 menggunakan sistem online terintegrasi. Di mana, pendaftaran pada tahun sebelumnya melalui website sekolah, kini langsung terhubung ke Dindikbud.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Menrofa mengatakan, setiap tahun animo masyarakat untuk menyekolahkan putra-putri mereka ke SMA/SMK negeri cukup tinggi.

“Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri cukup tinggi. Jadi jangan sampai ada lagi masalah server mati, aksesnya lambat, sampai nge-hang segala,” kata Yeremia saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).

Untuk itu, Yeremia meminta Dindikbud Provinsi Banten menguji coba sistem yang akan dipakai sebelum pelaksanaan PPDB 2023 dimulai.

“Uji coba dulu, benahi kekurangannya. Jangan sampai kejadian-kejadian seperti tahun sebelumnya terulang lagi,” katanya.

Yeremia juga berharap Pemprov Banten dapat mewujudkan pendidikan yang berkeadilan. Salah satunya dengan mereview kebijakan pendidikan gratis untuk SMA/SMK/SKh negeri yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

“Antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri cukup tinggi. Malah justru karena gratis orang mampu lebih banyak yang ingin ke negeri dan yang tidak mampu kesempatannya kecil. Maka dari itu pendidikan gratis harus di-review lagi dalam mendukung pendidikan yang berkeadilan di Banten,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, PPDB untuk SMA/SMK/SKh negeri tahun 2023 akan dimulai pada 19 Juni hingga 3 Juni 2023 mendatang, di mana PPDB untuk SMA menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi non prestasi yang yang terbagi dua tahap, 19-23 Juni 2023 untuk jalur afirmasi dan 3-6 Juli untuk jalur perpindahan orang tua, zonasi dan prestasi non prestasi.

Sedangkan untuk PPDB SMK tidak menggunakan empat jalur, namun menggunakan sistem seleksi sesuai kebutuhan sekolah tersebut.

(Adv)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini