Beranda Uncategorized Jelang Pilkada Banyak Penduduk yang Pindah Domisili

Jelang Pilkada Banyak Penduduk yang Pindah Domisili

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya tidak memberikan data pribadi apa pun kepada pihak terkait di dalam setiap kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Kemendagri, menurut dia, hanya membantu proses verifikasi data yang diajukan pihak-pihak yang telah bekerja sama, baik itu kementerian/lembaga, BUMN, maupun swasta.

“Itu karena setiap hari ada perubahan data, setiap hari masuk ke dalam database. Untuk itulah mengapa kami tidak memberikan data,” ujar Zudan, usai penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuh lembaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).

“Andai diberikan data, Bapak, Ibu mengambil data dan tidak update lagi, merasa data itu sudah lengkap. Tidak,” kata Zudan dikutip dari kompas.com.

Setiap hari, ia menuturkan, tak kurang dari 10.000 penduduk yang melakukan perpindahan domisili di seluruh wilayah Indonesia.

Bila diakumulasikan, dalam sebulan maka ada sekitar 300.000 penduduk yang berpindah dan 3,6 juta penduduk dalam satu tahun.

“Ini bisa meningkat perpindahan mendekati pilkada, pileg, dan pilpres. Jadi orang ingin pulang mencoblos, itu pulang ke kampung halamannya,” kata dia.

Pemerintah, menurut Zudan, tidak bisa melarang penduduk yang ingin pindah domisili sewaktu-waktu.

Pasalnya, hak mereka untuk berpindah dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“(Misalnya) dia sudah orang Bekasi tetapi ada afiliasi politik di daerahnya, dia pulang dulu, nyoblos. Boleh,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap, agar pihak-pihak yang telah mendapatkan akses untuk memverifikasi data kependudukan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.

Sebab, setiap data kependudukan yang tersimpan di database Kemendagri dijamin dan dilindungi kerahasiannya berdasarkan UU.

“Karena di balik verifikasi data untuk pengenalan nasabah, untuk mengetahui nasabah dengan baik, kita juga terpikat dengan kode etik dan norma dalam perlindungan data pribadi. Ini juga harus kita jaga,” kata Zudan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini