Beranda Pemerintahan Jelang Pileg, Puluhan Ribu Warga Pandeglang Belum Miliki KTP Elektronik

Jelang Pileg, Puluhan Ribu Warga Pandeglang Belum Miliki KTP Elektronik

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Saprudin

PANDEGLANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Saprudin mengaku berdasarkan hasil rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang diketahui ada 59.597 orang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Namun demikian data yang dimiliki KPU Pandeglang ini akan disandingkan kembali dengan data yang dimiliki Disdukcapil.

Kata Saprudin, sinkronisasi antara data KPU dan data Disdukcapil perlu dilakukan karena Disdukcapil ingin memastikan bahwa puluhan ribu warga yang belum memliki e-KTP itu benar-benar warga Pandeglang.

“Berdasarkan rapat tadi masih terdapat 59.597 orang yang belum memiliki KTP elektronik. Nanti data ini akan kami sandingkan dengan data yang ada di kami apakah data ini betul warga Pandeglang atau warga pendatang. Selanjutnya kami juga akan menyandingkan database kami dengan database KPU. Kami sudah bentuk tim untuk perbaikan data ini, sehingga diperkirakan tanggal 20 juli kami sudah bisa menentukan bahwa data ini adalah data yang valid,” kata pria yang akrab dipanggil apang ini saat ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, berdasarkan data Disdukcapil pada bulan Juni lalu ada sekitar 51.000 warga Pandeglang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk itu Disdukcapil melakukan sistem jemput bola atau mendatangi warga yang belum memiliki KTP-el secara langsung.

“Berdasarkan data bulan Juni itu ada 51.000 orang yang belum melakukan perekaman dan kami sudah melakukan upaya-upaya diantaranya meminta para camat dan kepala desa untuk mengimbau masyarakatnya untuk melakukan perekaman, yang kedua kami melakukan sistem jemput bola,” terangnya.

Adanya perbedaan data yang dimiliki KPU dan Disdukcapil, maka pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan KPU untuk melakukan pemutakhiran data bersama

“Untuk data ini kami sudah sepakat dengan KPU akan mengadakan pemutakhiran data, bagi mereka yang belum melakukan perekaman nanti dari KPU akan menyurati masyarakat tersebut untuk segera melakukan perekaman di kecamatan,” ungkapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini