Beranda Uncategorized Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Deklarasi Kampanye Aman, Damai dan Sejuk

Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Deklarasi Kampanye Aman, Damai dan Sejuk

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar komitmen bersama Deklarasi Pemilu Damai, Minggu (16/9/2018).

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar komitmen bersama Deklarasi Pemilu Damai, Minggu (16/9/2018). Acara tersebut bertujuan menciptakan situasi aman, damai dan sejuk menjelang tahapan pemilu.

Acara deklarasi yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kawasan Industri Modern Cikande ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, Ketua KPU, Ketua MUI, Ketua FKUB, Pimpinan Ormas Islam, Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa, Pimpinan Serikat Buruh, Ketua Parpol peserta pemilu se-Kabupaten Serang, serta para pejabat jajaran Polres Serang.

“Deklarasi Kampanye Aman, Damai dan Sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen kita bersama. Tujuan utamanya, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Serang untuk menyukseskan Pilpres dan Pileg Kabupaten Serang 2019,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi dalam sambutannya.

Menurut Yadi, sebelum masa kampanye pemilu 2019 berlangsung, sangatlah tepat dilakukan deklarasi damai. Yadi menambahkan deklarasi damai ini bukan semata inisiatif Bawaslu sebagai penyelenggara, melainkan hasil kesepakatan yang matang antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Kepolisian.

“Pertemuan tentunya membuktikan adanya kesatuan semangat bersama untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang damai, aman, langsung, jujur, adil, bebas dan rahasia,” katanya.

Dikatakan Yadi, sikap bersama yang tertuang dalam naskah ikrar berintegritas dan damai mengandung makna bukan sekedar formalitas dan seremonial belaka, akan tetapi jauh memiliki makna mempertegas sikap peserta Pemilu 2019 untuk turut menciptakan iklim yang kondusif bagi keseluruhan proses Pemilu 2019.

“Jelaslah perilaku ucapan dan tindakan semua peserta pemilu menjadi tolak ukur masyarakat untuk menentukan sikap politiknya,” kata Yadi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus berharap seluruh partai peserta pemilu berkomitmen menjalankan deklarasi damai, aman dan sejuk untuk menyukseskan Pemilu 2019 di Kabupaten Serang.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Tehnis ini juga mengutarakan bahwa seluruh alat peraga pemilu dicetak oleh KPU dan dibatasi sesuai Undang-undang.

“Tiap partai politik hanya diizinkan mencetak 10 baliho dan 16 spanduk. Pembatasan ini sesuai undang-undang bukan oleh KPU,” tandasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini