Beranda Pemerintahan Jelang Iduladha 2026, Disperindag Banten Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok

Jelang Iduladha 2026, Disperindag Banten Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok

Kepala Disperindag Banten, Iwan Hermawan saat diwawancarai di gedung DPRD Banten, Selasa (12/5/2026).. (Audindra/bantennewa)

SERANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mewaspadai kenaikan harga barang pokok dan penting (gapokting) menjelang Iduladha 2026. Meski begitu, pemerintah daerah mengklaim ketersediaan stok pangan masih dalam kondisi aman.

Kepala Disperindag Banten, Iwan Hermawan, mengatakan fokus pemerintah saat ini ialah menjaga stabilitas harga agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Menurut dia, ketersediaan stok pangan menjadi faktor utama untuk menekan lonjakan harga.

“Yang terpenting itu stok pangan dulu, kalau aman harga bisa dikendalikan,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Selasa (12/5/2026).

Iwan menyebutkan sejumlah komoditas mengalami fluktuasi harga. Namun, berdasarkan hasil pemantauan Disperindag, harga komoditas tersebut masih berada dalam batas HAP.

“Yang masih tinggi itu cabai rawit merah atau cabai setan, pas Lebaran kemarin itu harganya naik Rp120 ribu, kemudian turun Rp30 ribu, sekarang naik lagi Rp60 ribu,” ujarnya.

Menurut Iwan, pihaknya terus memantau harga komoditas strategis seperti telur, daging, cabai, hingga minyak goreng curah kemasan Minyakita. Disperindag juga berupaya mengendalikan harga Minyakita di angka Rp15.700 per liter dengan memangkas rantai distribusi.

Ia menjelaskan, pasokan Minyakita kini disalurkan langsung dari produsen ke Bulog sebelum didistribusikan ke pengecer. Skema itu dilakukan agar harga tetap terkendali di tingkat konsumen.

“Tujuannya memotong rantai pasok agar harga terkendali. Kami bekerja sama dengan Bulog dan PTSI agar lebih banyak pedagang yang bisa disuplai,” ujar Iwan.

Selain itu, Disperindag memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang secara langsung di pasar. Program tersebut telah diterapkan di wilayah Baros dan Tangerang untuk mempermudah pedagang memperoleh pasokan.

“Karena salah satu syaratnya itu mereka harus punya NIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Wapres RI Terpilih Ma'ruf Amin Saksikan Pemotongan Hewan Kurban di Ponpes Tanara

Iwan menambahkan, Disperindag rutin melakukan penelusuran distribusi dari tingkat pengecer hingga produsen guna mencegah praktik penimbunan. Pedagang pengecer juga diingatkan agar tidak menjual kembali stok barang kepada pedagang lain.

“Jadi sudah kita ingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual lagi, harus kepada konsumen atau masyarakat langsung,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi