
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2026.
Silmy mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka tersebut bukan tanpa drama. KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy pada Rabu (3/6/2026). Dalam prosesnya, lembaga antirasuah itu juga menyegel rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyegelan rumah Silmy merupakan bagian dari rangkaian OTT. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara apabila nantinya diperlukan penggeledahan dalam tahap penyidikan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Penetapan para tersangka tersebut disebut telah didukung kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kekayaan Mencapai Rp234,5 Miliar
Silmy Karim pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Ia kemudian dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada era Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, Silmy memiliki total kekayaan mencapai Rp234.596.795.910.
Kekayaan tersebut terdiri atas tujuh bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur, serta satu bidang tanah di Jakarta Selatan dengan nilai total Rp184.024.640.000.
Selain itu, Silmy tercatat memiliki dua unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit Jeep CJ7, Mercedes-Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, dan Mercedes-Benz G63.
Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp8.475.000.000.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11.390.000.000, surat berharga senilai Rp8.695.320.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp31.007.358.544.
Dalam laporan tersebut, Silmy tercatat tidak memiliki utang sehingga total hartanya mencapai lebih dari Rp234,5 miliar.
Konstruksi Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar
Operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat berawal dari penanganan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019–2025.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Jaya Saputra kemudian diduga memerintahkan Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA.
Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal, disebut terdapat istilah “setiap klik ada harganya”.
Untuk menjalankan praktik tersebut, keduanya memberikan akses kepada Gusti Bernardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi.
Setyo menyebut Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai “rekening pengepul” guna menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.
Total dugaan pemerasan yang terjadi disebut mencapai Rp145,5 miliar.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” tambahnya.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak disebut menggunakan kode distribusi khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha seperti perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan dana.
Aset Senilai Rp17,5 Miliar Disita
KPK menyebut telah mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk, mulai dari kendaraan, rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing.
Dari Juniadi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.
Sementara dari Gusti, KPK menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, dan 500 gram emas.
Dari Ronald Arman Abdullah, penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang tunai USD14.500, SGD10.000, SAR30, satu BPKB mobil, dua BPKB motor, serta sebuah cincin berlian.
WNA Diduga Dipersulit
Setyo menjelaskan bahwa para WNA diduga dipersulit dalam proses pengurusan izin tinggal.
“Diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal,” ujarnya.
“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat agar permohonan tersebut diproses,” tambah Setyo.
KPK juga menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik telah memperoleh bukti keterlibatan Silmy saat masih menjabat Dirjen Imigrasi.
“Kemudian sejak Wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” kata Taufik.
“Nah apakah nanti total berapa itu yang sedang didalami oleh tim penyidik,” tambahnya.
Taufik mengatakan penyidik juga akan mendalami penggunaan uang yang diduga diterima Silmy dari praktik pemerasan tersebut.
Tantangan Berat bagi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus ini sebagai tamparan sekaligus tantangan berat bagi pemerintah.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan,” kata Yusril.
“Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan presiden,” lanjutnya.
Yusril menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy terjadi pada periode 2023–2024 ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Ia menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Wakil Menteri.
Yusril juga mengaku telah menginstruksikan Silmy dan jajaran Imigrasi yang diproses KPK untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kasus tersebut mendorong kementeriannya melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih dibentuk.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghapus seluruh skema percepatan layanan berbayar di luar prosedur resmi, termasuk praktik jalur kilat satu hari atau dua hari selesai dengan tarif ilegal.
Seluruh layanan keimigrasian kini diwajibkan berjalan sesuai prosedur standar, biaya operasional transparan, dan seluruh penerimaan harus disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Buntut dari penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat pemberhentian ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6/2026).
“Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Sumber : suara.com