SERANG ā Impian puluhan calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci melalui layanan haji khusus dengan fasilitas VIP justru berujung persoalan hukum. Janji keberangkatan tanpa antrean panjang yang ditawarkan penyelenggara berubah menjadi dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten menangkap Direktur PT Imtiyaz Global Wisata (IGW), NZ (32), setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik menciduk NZ di Apartemen Skylounge, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2026), sesaat setelah ia kembali dari Malaysia.
Dalam operasi yang sama, polisi turut mengamankan NN (54) yang diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah kepada para calon jemaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban berinisial AW yang masuk ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.
“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AW. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Dian, Jumat (26/6/2026).
Dian menjelaskan, korban yang merupakan pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang awalnya menerima tawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Dalam proses negosiasi, korban meminta peningkatan layanan berupa hotel, konsumsi, dan transportasi.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati pemberangkatan 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Kesepakatan itu membuat nilai transaksi mencapai Rp8,55 miliar.
Setelah itu, korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar sesuai tagihan dari penyelenggara. Korban berharap seluruh calon jemaah dapat berangkat sesuai jadwal pada 16 Mei 2026.
Harapan tersebut tidak pernah terwujud.
Pihak penyelenggara terus menyampaikan alasan bahwa keterlambatan terjadi karena proses penerbitan visa masih berlangsung. Namun hingga batas waktu keberangkatan berakhir, visa haji yang dijanjikan tak kunjung terbit dan seluruh calon jemaah gagal berangkat.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar.
Selama proses penyidikan, NZ juga dinilai tidak kooperatif karena dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Penyidik berhasil mengamankan NZ setelah kembali dari Malaysia. Di lokasi yang sama kami juga mengamankan NN. Saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dian.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pembayaran senilai Rp7,65 miliar, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta satu bundel daftar nama calon jemaah haji.
Polisi menduga NN berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan mengaku memiliki perusahaan travel, sedangkan NZ menyediakan rekening penampungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari korban.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta juncto Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji. Aparat mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara serta memahami mekanisme resmi pemberangkatan haji sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Penulis: Redaksi
