Beranda Uncategorized Jangan Asal Pasang, Ini Lokasi Titik Pemasangan APK yang Ditentukan KPU Pandeglang

Jangan Asal Pasang, Ini Lokasi Titik Pemasangan APK yang Ditentukan KPU Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa rilitas.com

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa digunakan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di masing-masing kecamatan yang ada di Pandeglang. Hal itu untuk menghindari pemasangan APK di sembarang tempat.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengungkapkan, sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 yang direvisi oleh PKPU 28 tahun 2018 tentang tentang kampanye, KPU mengatur pemasangan APK untuk 3 kategori yakni titik lokasi APK untuk rapat umum, titik lokasi APK yang difasilitasi KPU Provinsi Banten dan titik lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU Pandeglang.

Titik lokasi APK untuk rapat umum diusulkan di Lapangan Badak Pandeglang, Lapangan Mandalawangi, Alun-alun Menes dan Lapangan Cibaliung. Titik lokasi APK yang difasilitasi KPU Provinsi Banten tersebar di 16 kecamatan seperti Kecamatan Cadasari, Karangtanjung, Koroncong, Majasari, Banjar, Kaduhejo, Mandalawangi, Cimanuk, Cipeucang, Mekarjaya, Saketi, Bojong, Picung, Menes dan Pulosari. Sedangkan untuk titik lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU Pandeglang diatur per Daerah Pemilihan.

Selain itu, KPU Pandeglang juga mengatur jumlah Baliho dan Spanduk yang boleh dipasang di masing-masing dapil sesuai dengan yang telah ditentukan lokasinya.

“Ada titik lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU Pandeglang dan akan diserahkan oleh kami ke masing-masing ke peserta Pemilu ini perDapil, seperti untuk Dapil 1 itu Koroncong dan Cadasari ini 2 Baliho per Partai, kemudian untuk spanduk itu Kecamatan Majasari, Pandeglang dan Kaduhejo 3 spanduk,” terangnya, Jumat (21/9/2018).

Meski titik lokasi di masing-masing Dapil ditentukan oleh KPU Pandeglang, namun untuk pemasangan APK diserahkan langsung ke peserta Pemilu, ia hanya menyarankan kepada peserta Pemilu yang akan memasang APK untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik lokasi agar tidak timbul masalah nantinya.

Selain itu, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi APK dan bahan kampanye seperti sarana umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan atau lokasi-lokasi yang dilarang oleh Perda K3.

“Itu tidak sesuai dengan kesepakatan dan itu bukan ranah kami, nanti itu ranahnya Bawaslu dan sanksinya dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini