Beranda Nasional Jalan Tol Mulai Dibatasi, Ini  Kendaraan yang Boleh Melintas

Jalan Tol Mulai Dibatasi, Ini  Kendaraan yang Boleh Melintas

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

JAKARTA – Sejalan dengan peraturan pemerintah yang melarang mudik, jalan tol mulai dibatasi penggunaannya hari ini. Siapa saja yang boleh dan tidak boleh melintas?

Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal pekan, larangan mudik mulai berlaku pada jam 00.00 Jumat (24/4) hari ini. Untuk mensukseskan hal tersebut kepolisian sampai Kementrian Perhubungan sudah menyiapkan berbagai strategi untuk memukul mundur pemudik yang akan keluar dari Jabodetabek.

Salah satunya yang mulai diberlakukan adalah pembatasan penggunaan jalan tol. Sejak awal Polri sudah berencana menutup jalan tol untuk kendaraan pribadi. Yang diperbolehkan hanya kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, perbankan dan kebutuhan lainnya.

“Hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya. Kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini harus hidup,” ucap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal serupa juga ditekankan oleh Polri bahkan sebelum Jokowi mengumumkan pelarangan mudik.

“Ketika nanti ada keputusan dari pemerintah misalnya bahwasanya akan ada sebuah larangan tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako misalnya, BBM, alat kesehatan dan lainnya yang terkait kepentingan untuk memutus penyebaran COVID-19 ini,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra.

Setali tiga uang, juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengungkapkan hal serupa Kamis (23/4/2020).

“Penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yg dibutuhkan masyarakat. Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah,” terang Adita.

Terkait pelarangan mudik, pemerintah juga menekankan akan bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi. Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. (Red)

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini