
SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI AD, Kopda Ridzan alias Ozan, dalam kasus pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten, Bripda M. Fajar Dwi Prasetya.
Dugaan tersebut disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa sipil di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/8/2026).
Kelima terdakwa yang menjalani persidangan yakni Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen alias Miki, Gabriel Benediktus Berno, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu. Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Bripda M. Fajar saat proses penarikan kendaraan di kawasan RS Fatimah, Kelurahan Drangong, Kota Serang.
JPU menyebut, berdasarkan surat dakwaan, Kopda Ridzan berperan menyiapkan senjata tajam dan menyerang korban saat keributan terjadi di lokasi.
“Peran Ridzan alias Ozan (anggota TNI) adalah menyiapkan senjata tajam berupa kapak, membacok Muhamad Fajar menggunakan kapak ke arah kepala dan bagian tangan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Irawan.
Akibat serangan tersebut, Bripda M. Fajar mengalami patah tulang tengkorak sisi kiri dan luka bacok pada lengan bawah. Jaksa menyebut luka tersebut berpotensi menyebabkan kematian berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/209/VI/2026/RS Bhayangkara.
Usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum melanjutkan perawatan jalan.
“Dilakukan rawat inap pada RS Kramat Jati selama empat hari dan dilakukan kontrol rawat jalan sejak 11 Juni 2026,” ujar jaksa.
Berawal dari Penarikan Kendaraan
Menurut jaksa, perkara tersebut bermula ketika para terdakwa bersama sejumlah rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Aldi, Aldo, Charlie, Martin Manuk alias Bento, dan Ignasius, berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju Kota Serang pada 2 Juni 2026.
Para debt collector tersebut mendatangi Rumah Sakit Fatimah untuk memantau sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1315 MZ yang diketahui memiliki tunggakan kredit pada perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF).
Namun, keberadaan para debt collector diketahui petugas keamanan rumah sakit dan dilaporkan kepada Winny, pemilik kendaraan.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, suami Winny, Farizal, datang mengambil kendaraan tersebut. Dalam perjalanan, Farizal bertemu anggota Brimob Polda Banten bernama Rian dan meminta bantuan untuk mengawal pengambilan kendaraan.
Saat mobil hendak keluar dari area parkir, Michael bersama Aldo dan Charlie menghadang dengan alasan kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan cicilan.
Perselisihan kemudian berlanjut ke lahan kosong di samping sebuah minimarket di Kelurahan Drangong.
Sejumlah anggota Brimob kemudian berdatangan untuk melakukan upaya mediasi. Namun, upaya tersebut gagal dan situasi berubah menjadi ricuh setelah terjadi saling dorong.
Jaksa mengatakan, para terdakwa bersama Ridzan kemudian mengambil kapak bergagang panjang dan parang dari kendaraan.
“Farizal bersama rekannya dari anggota Brimob merasa kaget dan mundur sambil berlari yang kemudian dikejar oleh para terdakwa sambil melempar batu,” kata jaksa.
Dalam insiden tersebut, anggota Brimob Ahmad Yani terkena lemparan batu hingga terjatuh dan diduga dikeroyok. Sementara Bripda Fajar mengalami luka bacok sebelum diselamatkan rekannya, Riko Renaldi, dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Setelah kejadian, para terdakwa melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi secara bergantian.
Didakwa Pasal Kekerasan
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 262 ayat (3) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) juncto Pasal 17 atau Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Idawati Pasaribu, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Ia menilai isi dakwaan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta menurut versi para terdakwa.
“Menurut para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mereka tidak merampas,” kata Idawati.
Ia juga menyatakan kliennya tidak melakukan pembacokan terhadap korban. Menurutnya, pembacokan dilakukan oleh Kopda Ridzan alias Ozan, sedangkan para terdakwa hanya mengakui melakukan pelemparan batu.
“Lemparan itu tidak mengenai korban,” ujarnya.
Kodam III/Siliwangi Belum Beri Keterangan
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Infanteri Hendra Cipta belum memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Kopda Ridzan dalam kasus tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya,” tulis Hendra melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Hingga Rabu malam, Hendra belum memberikan penjelasan lanjutan. Sementara itu, Kopda Ridzan diketahui telah diamankan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang tidak lama setelah peristiwa tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo