Beranda Hukum Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung RI, Burhanuddin. (doc.Kejagung RI)

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menjaga independensi dan kredibilitas institusi.

Langkah tersebut diwujudkan dengan diterimanya pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyusul proses hukum yang tengah berlangsung.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Keputusan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan yang diambil Febrie.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dilansir dari laman Antara, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu kinerja lembaga.

Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tuntut Kinerja Kejaksaan yang Berintegritas dan Profesional

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diselidiki bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sumber : suara.com