Beranda Uncategorized Jaga Netralitas, ASN Dilarang Selfie dengan Caleg

Jaga Netralitas, ASN Dilarang Selfie dengan Caleg

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Penjabat Walikota Serang, Ade Aryanto meminta kepada seluruh ASN dan tenaga honorer yang ada untuk taat kepada aturan. Dia mengimbau pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengajak kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berhati-hati dalam menghadapi pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ade Aryanto saat auidiensi dengan Bawaslu Kota Serang di gedung Pemkot Serang, KSB, Jumat (5/10/2018). Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengenalkan para komisioner yang baru, serta mensinergikan hal-hal yang diperlukan dalam rangka menghadapi Pemilu 2019.

Dimana dalam pertemuan itu salah satu titik fokus yang dibahas adalah terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkot Serang. Ia mengimbau agar seluruh ASN dan tenaga honorer di wilayah Pemkot Serang mematuhi aturan pemilu. Jangan sampai para abdi negara terlibat politik praktis pada pileg dan pilpres 2019.

“Mungkin masih ada saja yang melanggar, seperti selfie dengan calon dan lainnya, kedepannya tidak boleh dilakukan,” ujar Ade.

Ade berharap, dengan adanya pertemuan ini, maka Bawaslu dengan Pemkot Serang dapat bersinergi untuk memaksimalkan pengawasan, khususnya bagi ASN.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran berat, maka sanksinya akan dipecat. Jadi bagi ASN, cukuplah jadi pamong, melayani masyarakat, jangan ikut ke politik praktis,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar turut serta mengawasi pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang ada di Kota Serang. “Masyarakat juga berhak untuk mengawasi,” ucapnya.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, saat ini ASN masih ada yang melanggar, termasuk pada helatan Pilkada Kota Serang 2018 .

“Saat pilkada kemarin masih banyak yang melanggar beberapa ketentuan, dan ini sudah kita sinergikan dengan pak Pj wali,” terangnya.

Faridi mengatakan, dari unsur-unsur ASN tersebut, yang diidentifikasi paling banyak melakukan pelanggaran adalah para honorer.

“Honorer itu kebanyakan menganggap dirinya bebas, karena bukan ASN. Padahal dalam UU ASN juga ada istilah pekerja kontrak, ini menjadikan larangan masuk politik praktis juga berlaku bagi honorer,” ungkap Faridi.

Kedepannya diharapkan ada instruksi atau edaran yang melarang para ASN untuk melanggar aturan dalam UU ASN maupun UU Pemilu dan turunannya.
“Termasuk juga di medsos, larangan untuk memberikan like distatus politik, serta yang lainnya harus dihindari,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini