Beranda Pemerintahan Jaga Ketertiban, Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Pengaturan Jam Operasional Usaha Selama...

Jaga Ketertiban, Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Pengaturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan

Walikota Tangerang, Sachrudin

TANGERANG – Dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus kekhusyukan ibadah selama Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Café/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha. Salah satunya, rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan ketentuan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

“Untuk sahur, rumah makan dapat mulai melayani pembeli sejak pukul 02.00 WIB. Sementara itu, rumah makan atau kafe yang menampilkan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan,” ujar Sachrudin saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, demi menjaga kekhusyukan dan kondusivitas selama Ramadan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat diwajibkan tutup sementara.

“Penutupan sementara dimulai dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Khusus untuk usaha rumah biliar, jam operasional juga dibatasi. Usaha biliar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, serta pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, seluruh kegiatan usaha biliar wajib dihentikan untuk menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan Salat Tarawih.

Sachrudin mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman umum selama Bulan Ramadan.

“Kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum agar dihentikan sementara. Kita ingin Ramadan ini menjadi bulan yang penuh hikmah dan berkah, sehingga seluruh masyarakat dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman, dan khusyuk,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Sebut Pengangguran Didominasi Lulusan SMA

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik selama Bulan Ramadan akan tetap berjalan optimal dengan penyesuaian jam kerja aparatur.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa dengan sedikit penyesuaian jam kerja, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama Bulan Suci Ramadan 1447 H,” pungkas Sachrudin.

Tim Redaksi