Beranda Hukum Jadi Tersangka, Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus Tak Ditahan

Penyidik Polda Banten memeriksa MZ mahasiswa perekam dosen Untirta di toiket kampus. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan MZ, mahasiswa nonaktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sebagai tersangka kasus perekaman terhadap seorang dosen perempuan di toilet kampus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memastikan penyidik telah meningkatkan status hukum MZ dari terlapor menjadi tersangka.

“Ditreskrimum Polda Banten sudah menetapkan tersangka untuk pelaku,” kata Maruli, Jumat (29/5/2026).

Penyidik menjerat MZ dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Meski telah menyandang status tersangka, MZ tidak menjalani penahanan. Polisi beralasan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun,” ujar Maruli.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 ketika seorang dosen perempuan memergoki MZ yang diduga merekam aktivitasnya di toilet kampus. Korban langsung berteriak sehingga mahasiswa yang berada di sekitar lokasi berdatangan dan mengamankan pelaku.

Mahasiswa kemudian menyita telepon genggam yang digunakan MZ untuk merekam sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten dengan pendampingan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus.

Dalam pemeriksaan, MZ mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Penyidik menemukan pengakuan bahwa tersangka melakukan sedikitnya lima kali perekaman diam-diam di lokasi berbeda.

Dua aksi dilakukan di toilet kampus, sedangkan tiga aksi lainnya berlangsung di toilet SPBU di wilayah Banten.

Baca Juga :  Lagi Ayah Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur di Kota Serang

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa file video yang tersimpan di telepon genggam dan flashdisk milik tersangka.

Hasil penyidikan menunjukkan MZ menggunakan telepon genggam untuk merekam korban melalui celah ventilasi bagian atas toilet. Kepada penyidik, tersangka mengaku menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi.

Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan seksual berbasis elektronik yang mendapat perhatian serius di lingkungan pendidikan tinggi.

Selain proses pidana yang kini berjalan di Polda Banten, publik juga menyoroti langkah kampus dalam memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah kasus serupa terulang di lingkungan akademik.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd