Beranda Hukum Polisi Ciduk Komplotan Maling Motor di Cilegon

Polisi Ciduk Komplotan Maling Motor di Cilegon

Polres Cilegon saat menggelar ekspose kejahatan komplotan curanmor. (Gilang)

CiILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa lokasi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Mereka adalah SH (34), MR (21), RK (38), HR(31), HRY (21), SR (25) dan AA (32) yang ditangkap di sejumlah wilayah di Sumatera. “Ketujuh pelaku ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya kita menangkap pelaku AS (18) di Pelabuhan Merak, saat dia akan menyeberang ke Lampung,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2020).

Komplotan ini berhasil diungkap setelah aksi kejahatannya sempat terekam CCTV dan viral di grup WhatsApp yang memudahkan petugas untuk melacak identitas dan menangkap pelaku.

“Awalnya viral dari video di group WA, kita memeriksa CCTV nya juga. Pelaku ada juga yang ditangkap dari Lampung. Tentu akan berkembang jaringan, jumlah, dan titik lainnya,” katanya.

Dengan menggunakan kunci T, komplotan yang biasa beroperasi di Kecamatan Jombang, Citangkil, Cibeber dan Anyer ini berhasil menggasak 8 sepeda motor.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi menambahkan barang hasil kejahatan itu dijual pelaku dengan harga yang bervariasi.

“Mereka jual ke Lampung, ada yang ke Sumatera. Dijual antara Rp2 juta sampai Rp3 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini