Beranda Hukum Jadi Tersangka Korupsi BOP Rp2 Miliar, Kepala PKBM di Kabupaten Tangerang: Saya...

Jadi Tersangka Korupsi BOP Rp2 Miliar, Kepala PKBM di Kabupaten Tangerang: Saya Bangga

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting (KG) sebagai tersangka dugaan korupsi BOP pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Indonesia Negeriku, tahun anggaran 2023 hingga 2025

KAB. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting (KG) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Indonesia Negeriku, tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp2 miliar. Kidon Ginting yang menjabat sebagai kepala PKBM diduga memanipulasi atau memfiktifkan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Ginting langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan kejaksaan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ginting sempat melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada awak media. Ia mengaku selama ini telah memberikan kontribusi di bidang pendidikan dan membantu negara melalui lembaga yang dipimpinnya.

“Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini,” ujar Ginting saat digiring ke mobil tahanan, Senin (24/8/2026).

Menurut Ginting, PKBM yang dipimpinnya telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, Ginting dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Sudah Disanksi KLH, DLHK Kabupaten Tangerang Akui Masih Gunakan Open Dumping

Dugaan korupsi tersebut terjadi di lembaga pendidikan yang berlokasi di Jalan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam penyidikan, Ginting diduga melakukan manipulasi atau memfiktifkan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan dan penyaluran dana BOP dari Kemendikdasmen.

Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujar Wahyudi.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo