Beranda Pemerintahan Sudah Disanksi KLH, DLHK Kabupaten Tangerang Akui Masih Gunakan Open Dumping

Sudah Disanksi KLH, DLHK Kabupaten Tangerang Akui Masih Gunakan Open Dumping

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengakui masih menggunakan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Pengakuan itu muncul di tengah kebakaran besar yang melanda TPA tersebut serta larangan nasional terhadap praktik pembuangan sampah secara terbuka.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan seluruh daerah menghentikan sistem open dumping. Masa transisi aturan itu bahkan telah berakhir pada 2013.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudraja, mengakui pemerintah daerah belum mampu beralih sepenuhnya ke sistem sanitary landfill. Ia menyebut keterbatasan anggaran, luasnya area TPA, serta kebutuhan investasi menjadi kendala utama.

“Untuk menuju ke sanitary landfill itu memerlukan tahapan, waktu dan biaya yang luar biasa,” kata Ujat, Selasa (14/7/2026).

Ujat menjelaskan, Pemkab Tangerang memilih menjalankan transisi secara bertahap. Salah satu langkah yang kini diprioritaskan ialah merapikan timbunan sampah untuk mengurangi potensi terbentuknya gas metana yang mudah memicu kebakaran.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menyiapkan pengelolaan sampah berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Namun, menurut Ujat, program tersebut membutuhkan investasi besar, termasuk penggunaan teknologi landfill mining untuk mengolah timbunan sampah lama.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup, hanya sekitar 20 hingga 25 persen sampah lama yang masih bisa diolah melalui teknologi tersebut.

“Itu pun harus pakai teknologi pengolahan dulu, pemisahan dan sebagainya, dan memang memerlukan energi dan biaya yang luar biasa,” ujarnya.

Pengakuan DLHK memperlihatkan Kabupaten Tangerang belum memenuhi amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping lebih dari satu dekade lalu.

Kondisi tersebut juga sejalan dengan temuan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Rizal Irawan. Ia menduga kebakaran TPA Jatiwaringin bermula dari area yang masih menggunakan sistem open dumping.

Baca Juga :  Maling Motor Berkedok Juru Parkir di Pasar Jedogan Ditangkap

“Api dimungkinkan dari area yang belum controlled landfill,” kata Rizal.

TPA Jatiwaringin menjadi salah satu dari sekitar 390 TPA di Indonesia yang menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025. Melalui sanksi tersebut, pemerintah pusat meminta daerah menghentikan open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill.

Rizal menyebut dari total sekitar 33 hektare area operasional TPA Jatiwaringin, baru sekitar 5 hingga 7 hektare yang telah menerapkan sistem controlled landfill.

Sebagai tindak lanjut atas sanksi tersebut, Pemkab Tangerang menetapkan status penanganan darurat sampah melalui dua keputusan bupati. Pemerintah daerah juga mengalokasikan sebagian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat di TPA Jatiwaringin.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp8,34 miliar. Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk penanganan darurat sampah di TPA Jatiwaringin.

Kebakaran TPA Jatiwaringin mulai terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB. Api melalap sekitar 15 hektare dari total 33 hektare area TPA dan baru berhasil dipadamkan pada Jumat (10/7/2026) setelah 11 hari penanganan intensif oleh personel gabungan.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd