SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Tersangka keempat yang ditetapkan yakni Zeky Yamani (ZY), mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, Zeky Yamani memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat itu, Wahyunoto Lukman. Lokasi pembuangan yang dipilih ternyata tidak memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tersangka ZY yang saat itu bertugas di DLH, berperan menetapkan titik lokasi pembuangan akhir bersama Kepala Dinas. Lokasi tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rangga, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, Zeky Yamani diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar yang bersumber dari pembayaran Pemkot Tangsel kepada pihak ketiga dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.
“Dana sebesar Rp 15,4 miliar diterima atas nama ZY, yang kemudian dikelola tanpa pertanggungjawaban keuangan yang sah dan tanpa didukung bukti resmi,” tambah Rangga.
Dengan penetapan ini, kata dia, total ada empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut. Dari unsur pemerintah daerah, selain Zeky Yamani, turut ditetapkan Wahyunoto Lukman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta TB Apriliadhi, Kabid Kebersihan DLH Tangsel.
Sementara dari pihak swasta, tersangka SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP juga telah diamankan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lingkungan di daerah, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk sektor kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo