Beranda Pemerintahan Jadi Temuan BPK, Pemkot Cilegon Ancam Coret Pihak Ketiga Penggarap Proyek

Jadi Temuan BPK, Pemkot Cilegon Ancam Coret Pihak Ketiga Penggarap Proyek

Sekda Cilegon Sari Suryati. (Usman/bantennews)

CILEGON – Sekertaris Daerah (Sekda) Cilegon Sari Suryati mengancam bakal mencoret pihak ketiga yang menggarap sejumlah proyek pemerintah setempat karena menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Ini lantaran pihak ketiga tersebut diduga mengurangi volume spesifikasi proyek. “Kalau dia (pihak ketiga-red) memang menurut rekomendasi dianggapnya tidak disiplin dan sebagainya itu menjadi pertimbangan kita pada waktu mengusulkan ikut lelang dan sebagainya. Kalau dia tidak mengikuti apa yang menjadi aturan bisa saja kita coret,” ujar Sari, Selasa (9/7/2019).

Dia menyatakan pihaknya kedepan bakal memonitoring pihak ketiga melalui lelang pada Bagian Barang dan Jasa Setda Cilegon. “Step-stepnya kita monitor langsung,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemkot Cilegon pada tahun anggaran 2018 ada catatan yang cukup menjadi sorotan yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dalam proyek betonisasi jalan dan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menggarap Sport Center. “Tetapi sekarang total temannya semakin kecil,” ucapnya.

Sementara terkait masih ditemukannya kurang volume dan lebih bayar pada sejumlah proyek infrastruktur. Sari menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan dan mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita sudah sampaikan ke teman-teman, tetapi kadang-kadang di teman-teman pada waktu melihat ini kan ada fungsi konsultan pengawas, ada konsultan perencanaan, harusnya mereka bertanggung jawab penuh, jadi tidak usah harus dimonitor oleh BPK sebetulnya. Fungsi konsultan pengawas itulah yang harus bisa mempertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dia menyatakan terkait temuan BPK ini juga sudah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Cilegon.

“Sebelum adanya rapat gabungan kan ada hearing dengan dewan, seluruh temuan sudah kita tindaklanjuti, tetapi bagi penyedia yang harus ada pengembalian masih berproses, ada yang sudah dilakukan, ada yang masih dalam proses. Kita juga ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK ini,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini